Catat! Ini Persyaratan Membuat SKCK untuk Bakal Calon Anggota Legislatif "Bacaleg"
Senin, 8 Mei 2023 - 15:08 WIB
Sumber :
- Indonesia.go.id
Mindset – Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal calon legislatif (Bacaleg) akan dibahas dalam artikel ini. Simak selengkapnya!
Baca Juga :
Azizah Salsha Masih Kaya Raya Meski Dipecat dari Jabatan CEO, Ini Sumber Uang Melimpahnya
SKCK menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Sebelum menjadi Caleg, ada tahapan sebelumnya dari Partai yang memfilter Bacaleg potensial. Biasanya salah satu persyaratannya harus melampirkan SKCK.
Melansir laman Humas Polres Bukittinggi, berikut persyaratan membuat SKCK untuk Bacaleg pada Pileg 2024 mendatang.
Syarat SKCK untuk Caleg DPRD Kabupaten/Kota:
1. Fotokopi KTP
Baca Juga :
Miliki Harta Miliaran! Intip Kekayaan Rizki Natakusumah Suami Beby Tsabina yang Trending di X
2. Fotokopi Akte
Halaman Selanjutnya
3. Fotokopi KK