Catat! Ini Persyaratan Membuat SKCK untuk Bakal Calon Anggota Legislatif "Bacaleg"
Senin, 8 Mei 2023 - 15:08 WIB
Sumber :
- Indonesia.go.id
8. Formulir Pendaftaran SKCK
Baca Juga :
Pertalite Bakal Diganti Jadi Pertamax Green 92: Pertamina Ajukan Permohonan Impor Etanol Tanpa Cukai
9. Membuat kartu Sidik jari bagi yang belum memiliki.
Baca Juga :
Waduh! Pertamina Bakal Hapus Pertalite Mulai Tahun 2024, Masihkah Ada Program Subsidi BBM?
Perlu diketahui, untuk calon anggota DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD pembuatan SKCK dilakukan di Polda tingkat provinsi.
Sementaara untuk perpanjang SKCK anggota DPR RI dan DPD masih menjabat bisa dilakukan di Mabes Polri.
Baca Juga :
Profil Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Menikah di Tokyo : Biodata, Usia, Akun IG, TikTok
Demikian informasi persyaratan membuat SKCK yang penting diketahui untuk para Bacaleg.