Catat! Ini Persyaratan Membuat SKCK untuk Bakal Calon Anggota Legislatif "Bacaleg"
Senin, 8 Mei 2023 - 15:08 WIB
Sumber :
- Indonesia.go.id
3. Fotokopi KK
Baca Juga :
Pertalite Bakal Diganti Jadi Pertamax Green 92: Pertamina Ajukan Permohonan Impor Etanol Tanpa Cukai
4. Foto berlatar merah dengan ukuran 4X6 (6 buah)
5. Rekomendasi dari Sat reskrim
Baca Juga :
Waduh! Pertamina Bakal Hapus Pertalite Mulai Tahun 2024, Masihkah Ada Program Subsidi BBM?
6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba
7. Formulir Pendaftaran SKCK
Baca Juga :
Profil Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Menikah di Tokyo : Biodata, Usia, Akun IG, TikTok
8. Membuat kartu Sidik jari bagi yang belum memiliki
Syarat SKCK untuk Caleg DPRD Provinsi, DPR/DPD RI (Pusat) :
Halaman Selanjutnya
1. Fotokopi KTP