Swaplagiarisme dan Plagiarisme Haram? Penjelasan Fatwa MUI tentang Hak Cipta
- freepik.com
Mindset –Plagiarisme merupakan tindakan curang mengambil karya orang lain lalu dijadikan seolah-olah itu merupakan karya sendiri.
Sementara swaplagiarisme juga sama, bedanya karya yang diambil adalah karya kita yang sudah pernah dipublikasikan sebelumnya.
Baik swaplagiarisme maupun plagiarisme sama-sama tindakan berbohong sekaligus merugikan banyak pihak.
Dalam kasus plagiarisme, pihak yang hak cipta karyanya kita curi jelas yang paling dirugikan. Sementara dalam kasus swaplagiarisme, pihak yang tertipu memublikasikan karya kita jelas dirugikan.
Hukum kita sudah mengatur persoalan plagiarisme dan swaplagiarisme dalam UU Hak Cipta. Disebutkan juga bahwa hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi.
Ilustrasi Plagiarisme
- freepik.com
Dengan kata lain, dari sudut pandang hukum, baik plagiarisme maupun swaplagiarisme merupakan tindakan melanggar hukum.