Swaplagiarisme dan Plagiarisme Haram? Penjelasan Fatwa MUI tentang Hak Cipta

Ilustrasi Hak Cipta
Sumber :
  • freepik.com

Pelanggaran terhadap salah satu ataupun kedua hak tersebut sudah masuk kategori pelanggaran hak cipta. 

Jual Ginjal Solusi Ekonomi? Ternyata Begini Hukum Jual Ginjal

MUI mengeluarkan fatwa tentang Hak Cipta dalam rapat komisi pada 18 Januari 2003, menghasilkan fatwa No. 1 Tahun 2003. 

Dalam fatwa MUI tersebut, diputuskan bahwa segala bentuk pelanggaran hak cipta merupakan bentuk kezaliman dan hukumnya haram. 

Lucinta Luna Transgender, Statusnya Berubah Jadi Perempuan?

Salah satu bentuk pelanggaran hak cipta yang juga disinggung oleh fatwa MUI adalah pembajakan.

Disebutkan juga bahwa hak cipta mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana kekayaan. 

5 Dalil Plagiarisme dan Swaplagiarisme Haram Sesuai Fatwa MUI

Ilustrasi Keuangan

Photo :
  • Pixabay / Megan_Rexazin

Dengan demikian, hak cipta bisa dijadikan objek akad, baik berupa akad komersial atau pertukaran, ataupun nonkomersial. 

Halaman Selanjutnya
img_title