Swaplagiarisme dan Plagiarisme Haram? Penjelasan Fatwa MUI tentang Hak Cipta
Rabu, 26 Juli 2023 - 13:53 WIB
Sumber :
- freepik.com
Pelanggaran terhadap salah satu ataupun kedua hak tersebut sudah masuk kategori pelanggaran hak cipta.
MUI mengeluarkan fatwa tentang Hak Cipta dalam rapat komisi pada 18 Januari 2003, menghasilkan fatwa No. 1 Tahun 2003.
Dalam fatwa MUI tersebut, diputuskan bahwa segala bentuk pelanggaran hak cipta merupakan bentuk kezaliman dan hukumnya haram.
Salah satu bentuk pelanggaran hak cipta yang juga disinggung oleh fatwa MUI adalah pembajakan.
Disebutkan juga bahwa hak cipta mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana kekayaan.
Baca Juga :
Batasan Toleransi dalam Islam, Fatwa Salam Lintas Agama dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII
Ilustrasi Keuangan
Photo :
- Pixabay / Megan_Rexazin
Dengan demikian, hak cipta bisa dijadikan objek akad, baik berupa akad komersial atau pertukaran, ataupun nonkomersial.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, hak cipta juga bisa diwakafkan dan diwarisi. Poin-poin tersebut bersesuaian dengan apa yang sudah dijelaskan dalam UU Hak Cipta, yakni UU No. 28 Th. 2014.