Swaplagiarisme dan Plagiarisme Haram? Penjelasan Fatwa MUI tentang Hak Cipta
Rabu, 26 Juli 2023 - 13:53 WIB
Sumber :
- freepik.com
Plagiarisme adalah tindakan pencurian sekaligus penipuan. Demikian juga swaplagiarisme merupakan penipuan dan pengkhianatan terhadap perjanjian pengalihan hak ekonomi.
Baca Juga :
8 Cara Agar Akun Whatsapp Tidak Mudah Dibajak
Lalu bagaimana hukum plagiarisme dan hukum swaplagiarisme dari sudut pandang agama Islam, Sobat Mindset?
Poin-Poin Fatwa Hak Cipta dari MUI
Baca Juga :
Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Lawan Guinea: Siapakah Yang Dipercaya Shin Tae-yong?
Hak cipta, menurut KBBI, adalah hak seseorang atas hasil penemuan dia yang dilindungi undang-undang.
Hak cipta mencakup ranah yang sangat luas, dari ranah tulis menulis, ranah musik, dan lain sebagainya.
Baca Juga :
Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Guinea U-23, Laga Play-off Olimpiade Paris 2024 di RCTI!
Berdasarkan UU Hak Cipta, Hak Cipta terdiri dari dua jenis yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Halaman Selanjutnya
Pelanggaran terhadap salah satu ataupun kedua hak tersebut sudah masuk kategori pelanggaran hak cipta.