Swaplagiarisme dan Plagiarisme Haram? Penjelasan Fatwa MUI tentang Hak Cipta

Ilustrasi Hak Cipta
Sumber :
  • freepik.com

Selain itu, hak cipta juga bisa diwakafkan dan diwarisi. Poin-poin tersebut bersesuaian dengan apa yang sudah dijelaskan dalam UU Hak Cipta, yakni UU No. 28 Th. 2014. 

Wajib Tahu! 2 Sastrawan Besar Islam Pernah Dituduh Plagiat

Dengan demikian, lengkap sudah bahwa bukan hanya haram berdasarkan hukum negara, plagiarisme dan swaplagiarisme juga haram berdasarkan hukum agama. 

Demikian penjelasan tentang hukum plagiarisme dan swaplagiarisme, Sobat Mindset.

Sudah Tahu? Ini Alasan 17 Mei Hari Buku Nasional

Semoga kita semua selalu dijauhkan dari plagiarisme dan swaplagiarisme juga dari plagiator dan swaplagiator.