Swaplagiarisme dan Plagiarisme Haram? Penjelasan Fatwa MUI tentang Hak Cipta

Ilustrasi Hak Cipta
Sumber :
  • freepik.com

MindsetPlagiarisme merupakan tindakan curang mengambil karya orang lain lalu dijadikan seolah-olah itu merupakan karya sendiri. 

Lucinta Luna Transgender, Statusnya Berubah Jadi Perempuan?

Sementara swaplagiarisme juga sama, bedanya karya yang diambil adalah karya kita yang sudah pernah dipublikasikan sebelumnya. 

Baik swaplagiarisme maupun plagiarisme sama-sama tindakan berbohong sekaligus merugikan banyak pihak. 

5 Dalil Plagiarisme dan Swaplagiarisme Haram Sesuai Fatwa MUI

Dalam kasus plagiarisme, pihak yang hak cipta karyanya kita curi jelas yang paling dirugikan. Sementara dalam kasus swaplagiarisme, pihak yang tertipu memublikasikan karya kita jelas dirugikan. 

Hukum kita sudah mengatur persoalan plagiarisme dan swaplagiarisme dalam UU Hak Cipta. Disebutkan juga bahwa hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. 

Swaplagiarisme, Ini Bedanya dengan Plagiarisme dan Contoh-Contohnya

Ilustrasi Plagiarisme

Photo :
  • freepik.com

Dengan kata lain, dari sudut pandang hukum, baik plagiarisme maupun swaplagiarisme merupakan tindakan melanggar hukum. 

Plagiarisme adalah tindakan pencurian sekaligus penipuan. Demikian juga swaplagiarisme merupakan penipuan dan pengkhianatan terhadap perjanjian pengalihan hak ekonomi. 

Lalu bagaimana hukum plagiarisme dan hukum swaplagiarisme dari sudut pandang agama Islam, Sobat Mindset?

Poin-Poin Fatwa Hak Cipta dari MUI

Ilustrasi Hak Cipta

Photo :
  • freepik.com

Hak cipta, menurut KBBI, adalah hak seseorang atas hasil penemuan dia yang dilindungi undang-undang. 

Hak cipta mencakup ranah yang sangat luas, dari ranah tulis menulis, ranah musik, dan lain sebagainya. 

Berdasarkan UU Hak Cipta, Hak Cipta terdiri dari dua jenis yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Pelanggaran terhadap salah satu ataupun kedua hak tersebut sudah masuk kategori pelanggaran hak cipta. 

MUI mengeluarkan fatwa tentang Hak Cipta dalam rapat komisi pada 18 Januari 2003, menghasilkan fatwa No. 1 Tahun 2003. 

Dalam fatwa MUI tersebut, diputuskan bahwa segala bentuk pelanggaran hak cipta merupakan bentuk kezaliman dan hukumnya haram. 

Salah satu bentuk pelanggaran hak cipta yang juga disinggung oleh fatwa MUI adalah pembajakan.

Disebutkan juga bahwa hak cipta mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana kekayaan. 

Ilustrasi Keuangan

Photo :
  • Pixabay / Megan_Rexazin

Dengan demikian, hak cipta bisa dijadikan objek akad, baik berupa akad komersial atau pertukaran, ataupun nonkomersial. 

Selain itu, hak cipta juga bisa diwakafkan dan diwarisi. Poin-poin tersebut bersesuaian dengan apa yang sudah dijelaskan dalam UU Hak Cipta, yakni UU No. 28 Th. 2014. 

Dengan demikian, lengkap sudah bahwa bukan hanya haram berdasarkan hukum negara, plagiarisme dan swaplagiarisme juga haram berdasarkan hukum agama. 

Demikian penjelasan tentang hukum plagiarisme dan swaplagiarisme, Sobat Mindset.

Semoga kita semua selalu dijauhkan dari plagiarisme dan swaplagiarisme juga dari plagiator dan swaplagiator.