5 Dalil Plagiarisme dan Swaplagiarisme Haram Sesuai Fatwa MUI

Ilustrasi Undang-Undang
Sumber :
  • freepik.com

MindsetFatwa MUI No. 1 Th. 2003 memutuskan hak cipta sebagai kekayaan yang dilindungi oleh agama dan hukum. 

Jual Ginjal Solusi Ekonomi? Ternyata Begini Hukum Jual Ginjal

Dengan demikian, segala jenis tindakan pelanggaran hak cipta, baik itu plagiarisme, swaplagiarisme, ataupun pembajakan dan semacamnya hukumnya haram. 

Ada banyak dalil yang MUI gunakan sebagai dasar fatwa hak cipta, dari mulai ayat-ayat Al Quran, hadis, kaidah fikih, sampai pendapat ulama. 

Lucinta Luna Transgender, Statusnya Berubah Jadi Perempuan?

Berikut Mindset rangkumkan 5 dalil penting hukum Hak Cipta yang menjadi dasar hukum plagiarisme, swaplagiarisme, dan semacamnya sebagai haram. 

1. Al Quran Surah An Nisa: 29

Surah An Nisa ayat 29

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019
Swaplagiarisme dan Plagiarisme Haram? Penjelasan Fatwa MUI tentang Hak Cipta

Dalam ayat tersebut Allah berfirman tentang haramnya memakan harta orang lain. Hak cipta merupakan harta milik seseorang.

Halaman Selanjutnya
img_title