5 Dalil Plagiarisme dan Swaplagiarisme Haram Sesuai Fatwa MUI
Rabu, 26 Juli 2023 - 14:49 WIB
Sumber :
- freepik.com
Mindset –Fatwa MUI No. 1 Th. 2003 memutuskan hak cipta sebagai kekayaan yang dilindungi oleh agama dan hukum.
Dengan demikian, segala jenis tindakan pelanggaran hak cipta, baik itu plagiarisme, swaplagiarisme, ataupun pembajakan dan semacamnya hukumnya haram.
Ada banyak dalil yang MUI gunakan sebagai dasar fatwa hak cipta, dari mulai ayat-ayat Al Quran, hadis, kaidah fikih, sampai pendapat ulama.
Berikut Mindset rangkumkan 5 dalil penting hukum Hak Cipta yang menjadi dasar hukum plagiarisme, swaplagiarisme, dan semacamnya sebagai haram.
1. Al Quran Surah An Nisa: 29
Baca Juga :
Batasan Toleransi dalam Islam, Fatwa Salam Lintas Agama dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII
Dalam ayat tersebut Allah berfirman tentang haramnya memakan harta orang lain. Hak cipta merupakan harta milik seseorang.
Halaman Selanjutnya
Dengan demikian, hukum plagiarisme dan swaplagiarisme haram karena tindakan tersebut sama dengan memakan harta yang bukan milik kita.