Fatwa MUI Larang Salam Lintas Agama Trending Twitter, Begini Selengkapnya
Selasa, 4 Juni 2024 - 11:26 WIB
Sumber :
- freepik.com
Mindset –Fatwa MUI tentang salam lintas agama memicu reaksi dari berbagai pihak, fatwa tersebut diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Ijtima itu sendiri dilaksanakan di Sungailiat, Bangka, dan diikuti oleh 654 peserta dari berbagai kalangan.
Rilis fatwa hasil Ijtima tersebut pertama kali dipublikasikan oleh MUI Jatim di website resminya pada Kamis sore, 30 Mei 2024.
Pada dasarnya, salam lintas agama merupakan salah satu poin terkait panduan bagaimana melakukan hubungan antarumat beragama.
Poin tersebut dimasukkan ke dalam bagian fikih sebagaimana juga terkait toleransi terhadap perayaan hari raya yang dilakukan oleh umat agama lain.
Baca Juga :
Batasan Toleransi dalam Islam, Fatwa Salam Lintas Agama dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII
Dalam agama Islam sendiri ada ayat tentang kerukunan beragama sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya
Mengenai salam lintas agama, fatwa menyebutkan bahwa hal tersebut tidak termasuk toleransi yang dibenarkan.