Jual Ginjal Solusi Ekonomi? Ternyata Begini Hukum Jual Ginjal

Ilustrasi Ginjal
Sumber :
  • freepik.com

MindsetTPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang dan jual beli organ terutama ginjal sedang jadi berita terkini

img_title Antrean Menuju Pelabuhan Ketapang Mengular, Pengendara Dilarang Ngeblong

Selain melibatkan banyak pihak, termasuk petugas imigrasi dan juga oknum polisi, jaringan TPPO dan jual beli ginjal merupakan sindikat internasional. 

Ada banyak motif yang membuat orang bisa terjerat TPPO dan jual ginjal, tetapi sebab utama tentu saja tekanan ekonomi dan iming-iming uang yang banyak. 

img_title Udayana Mengabdi Bekali Siswa SDN 3 Abiansemal Dauh Yeh Cani Hadapi Pubertas dan Lindungi Diri Sejak Dini

Ilustrasi Perdagangan Orang

Photo :
  • Pixabay / lamuk_lamuk

Sebagai contoh, harga ginjal adalah 200 juta. Korban kemudian harus membagi harga tersebut dengan pelaku yang minimal mendapatkan 65 juta. 

img_title Maskot ROSHI Meriahkan Airlangga Kahuripan Run Fest 5K 2026, Bawa Rumah Sakit Lebih Dekat dengan Masyarakat

Padahal menjual ginjal jelas memberikan efek buruk bagi kesehatan. Selain itu, tindakan tersebut juga jelas bertentangan dengan hukum. 

Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap transaksi organ semacam ginjal? Apakah jual beli semacam itu diperbolehkan?

Fatwa MUI tentang Transplantasi Organ dan Jual Ginjal

Ilustrasi Kesehatan

Photo :
  • freepik.com

Tahun 2019, MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum transplantasi organ dari pendonor yang statusnya masih hidup. 

Menurut fatwa tersebut, siapa pun kita maka kita tidak boleh memberikan atau menjual organ tubuh ataupun jaringan tubuh lain kepada orang lain. 

Lalu fatwa MUI juga memberikan rincian 10 kondisi ketika transplantasi semacam itu diperbolehkan, pembolehan tersebut tidak termasuk jika organ yang ditransplantasikan adalah organ reproduksi, organ genital, dan otak.

Salah satu di antara kondisi yang memperbolehkan adalah adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syariat.

Syarat yang lainnya adalah tidak adanya mudarat bagi pendonor jika hal tersebut dilakukan dan organ yang ditransplantasikan bukan organ vital yang memengaruhi kelangsungan hidup dia. 

Dengan kata lain, jika yang terjadi seperti kebanyakan kasus sekarang, yaitu menjual ginjal semata karena tergiur uang besar sementara akibatnya membuat kesehatan tubuh kita terus menurun maka hukumnya jelas haram. 

Ilustrasi Tubuh Sehat

Photo :
  • freepik.com

Untuk fatwanya, MUI mendasarkan pada ayat-ayat Al Quran, Hadis, Kaidah Fikih, pendapat para ulama, dan juga beberapa fatwa MUI sebelumnya. 

Salah satu ayat yang dijadikan dalil adalah Surah Al Baqarah ayat 195:

Surah Al Baqarah ayat 195

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019

Sementara salah satu hadis yang dijadikan dalil adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya
img_title