Jual Ginjal Solusi Ekonomi? Ternyata Begini Hukum Jual Ginjal

Ilustrasi Ginjal
Sumber :
  • freepik.com

Fatwa MUI tentang Transplantasi Organ dan Jual Ginjal

Ternyata Begini Status Uang Prostitusi Menurut Hadis Nabi

Ilustrasi Kesehatan

Photo :
  • freepik.com

Tahun 2019, MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum transplantasi organ dari pendonor yang statusnya masih hidup. 

Rocky Gerung dan Ucapan Kasar, Pernah Ada Kisah Mirip Zaman Khalifah Umar

Menurut fatwa tersebut, siapa pun kita maka kita tidak boleh memberikan atau menjual organ tubuh ataupun jaringan tubuh lain kepada orang lain. 

Lalu fatwa MUI juga memberikan rincian 10 kondisi ketika transplantasi semacam itu diperbolehkan, pembolehan tersebut tidak termasuk jika organ yang ditransplantasikan adalah organ reproduksi, organ genital, dan otak.

Nabi Pernah Melakukan Operasi Mata dan Tangan? Begini Kisahnya

Salah satu di antara kondisi yang memperbolehkan adalah adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syariat.

Syarat yang lainnya adalah tidak adanya mudarat bagi pendonor jika hal tersebut dilakukan dan organ yang ditransplantasikan bukan organ vital yang memengaruhi kelangsungan hidup dia. 

Halaman Selanjutnya
img_title