Jual Ginjal Solusi Ekonomi? Ternyata Begini Hukum Jual Ginjal
- freepik.com
Fatwa MUI tentang Transplantasi Organ dan Jual Ginjal
Tahun 2019, MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum transplantasi organ dari pendonor yang statusnya masih hidup.
Menurut fatwa tersebut, siapa pun kita maka kita tidak boleh memberikan atau menjual organ tubuh ataupun jaringan tubuh lain kepada orang lain.
Lalu fatwa MUI juga memberikan rincian 10 kondisi ketika transplantasi semacam itu diperbolehkan, pembolehan tersebut tidak termasuk jika organ yang ditransplantasikan adalah organ reproduksi, organ genital, dan otak.
Salah satu di antara kondisi yang memperbolehkan adalah adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syariat.
Syarat yang lainnya adalah tidak adanya mudarat bagi pendonor jika hal tersebut dilakukan dan organ yang ditransplantasikan bukan organ vital yang memengaruhi kelangsungan hidup dia.