Swaplagiarisme, Ini Bedanya dengan Plagiarisme dan Contoh-Contohnya

Ilustrasi Plagiarisme
Sumber :
  • freepik.com

Mindset –Setiap orang terpelajar pasti sudah tahu apa itu plagiarisme atau plagiat. Di sekolahan pun sejak dini para pelajar biasanya sudah diajarkan bahwa plagiarisme harus dihindari. 

img_title Ariana Grande Ambil Jalur Hukum usai Musik dan Video Rahasia Berulang Kali Dibocorkan

Plagiarisme sama dengan menjiplak. Bermula dari hal-hal kecil misalnya menjiplak jawaban teman saat ulangan, itu sudah termasuk plagiarisme.

Kemudian di masa-masa kuliah, level plagiarisme biasanya lebih tinggi. Kasus yang paling umum adalah mahasiswa menjiplak tulisan orang lain.

img_title Kasad Terima Penghargaan Adibhakti Sanapati dari BSSN Perkuat Transformasi Pertahanan Siber Nasional

Tetapi plagiarisme pun bukan hanya murni menjiplak keseluruhan atau sebagian karangan.

Ketika kita mengambil hanya 1 paragraf saja dari karangan orang tanpa mencantumkan sumber maka kita sudah melakukan plagiarisme. 

img_title Luka di Balik Layar, Mengapa Kisah Cinta Zainuddin dan Hayati Masih Menyayat Hati?

Plagiarisme terlarang baik secara etik maupun secara hukum. Melakukan plagiarisme sama dengan melanggar undang-undang Hak Cipta.

Di kita, UU Hak Cipta adalah UU No. 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan semua hal terkait hak cipta, termasuk bagaimana hukumnya melanggar hak cipta. 

Pengertian Swaplagiarisme dan Contohnya

Ilustrasi Hak Cipta

Photo :
  • freepik.com

Nah, selain plagiarisme, ada istilah lain disebut swaplagiarisme. Apa pengertian swaplagiarisme dan seperti apa contohnya?

Swaplagiarisme atau swaplagiat adalah terjemahan dari self plagiarism. Artinya secara literal adalah memplagiat atau menjiplak karya sendiri.

Bagaimana bisa kita memplagiat karya kita sendiri? Sepintas memang tampak aneh ya Sobat Mindset, tetapi pada dasarnya swaplagiarisme juga sangat sering terjadi.

Contoh swaplagiarisme atau swaplagiat misalnya ketika kita sudah pernah menulis satu karangan ilmiah kemudian mengutip karangan tersebut tanpa mencantumkannya sebagai sumber.

Dengan demikian, sebagaimana plagiarisme, swaplagiarisme pun pertama-tama adalah pelanggaran etika atau moral. 

Ilustrasi orang sedang berfikir.

Photo :
  • Freepik.com

Beda plagiarisme dengan swaplagiarisme adalah objek yang dicuri. Plagiarisme mencuri dan melanggar hak orang lain.

Sementara pada swaplagiarisme objeknya karya kita sendiri, maka persoalannya lebih merupakan persoalan ketidakjujuran kita. 

Akan tetapi, swaplagiarisme juga kemudian melanggar hak ekonomi. Hak ekonomi itu bagian dari hak cipta yang diatur undang-undang bersama dengan hak moral.

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan keuntungan finansial dari karya terkait. Hak dari karya itu bisa dialihkan.

Ketika kita misalnya mengirimkan karangan ke media atau jurnal, maka kita mengalihkan hak ekonomi tersebut ke media atau jurnal terkait.

Halaman Selanjutnya
img_title