Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Hak Pilih

Yusuf Firdaus, Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Sumber :
  • MindsetVIVA

Opini, MindsetPemilihan umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Miranti Mayangsari Tepati Janji, Perbaikan Jalan Dusun Baros Ciamis Diwujudkan

Salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan  pemilihan  umum  adalah Pemilih. Menurut Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  yang dimaksud   dengan Pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI)  yang  sudah  genap  berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Berdasarkan Pasal 198 UU Pemilu, warga  negara  yang  diberikan  hak  memilih adalah WNI  yang  pada  hari  pemungutan suara  sudah  genap  berumur  17  tahun  atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. WNI sebagaimana dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih sepanjang tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan dan tidak mempunyai hak pilih karena adanya pembatasan oleh peraturan perundang-undangan.

KPU Kuningan Lantik 1.128 PPS, Hadirkan Forkopimda dan Perwakilan Parpol

Dari pemilu ke pemilu permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih ini sering kali terjadi. biasanya terjadi pada pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau pemilih yang baru pindah dari daerah satu ke daerah lain sehingga nama mereka tidak tercantum dalam DPT. Pencatatan dan fasilitasi disabilitas dengan berbagai jenisnya pun menjadi point penting untuk menjaga proses Pemilu yang inklusif.

Evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 lalu terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini diantaranya adalah KPU setidaknya harus melakukan  perbaikan sebanyak  tiga  kali  untuk  sampai  pada  tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan atas rekapitulasi DPT hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3). Padahal sebelumnya sudah melalui proses Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Pemutakhiran Data Pemilih

Pj Bupati Ciamis Tekankan Peran Penting Satpol PP dan Linmas dalam Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024

Kegiatan pencocokkan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan sejak tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023 oleh petugas pantarlih, merupakan bagian dari kegiatan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilihan umum 2024. Kini memasuki proses rekapitulasi yang selanjutnya data pemilih hasil coklit ini menjadi bahan bagi KPU untuk Menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Halaman Selanjutnya
img_title