Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Hak Pilih

- MindsetVIVA
Opini, Mindset – Pemilihan umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum adalah Pemilih. Menurut Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Berdasarkan Pasal 198 UU Pemilu, warga negara yang diberikan hak memilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. WNI sebagaimana dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih sepanjang tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan dan tidak mempunyai hak pilih karena adanya pembatasan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari pemilu ke pemilu permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih ini sering kali terjadi. biasanya terjadi pada pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau pemilih yang baru pindah dari daerah satu ke daerah lain sehingga nama mereka tidak tercantum dalam DPT. Pencatatan dan fasilitasi disabilitas dengan berbagai jenisnya pun menjadi point penting untuk menjaga proses Pemilu yang inklusif.
Evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 lalu terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini diantaranya adalah KPU setidaknya harus melakukan perbaikan sebanyak tiga kali untuk sampai pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan atas rekapitulasi DPT hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3). Padahal sebelumnya sudah melalui proses Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Pemutakhiran Data Pemilih
Kegiatan pencocokkan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan sejak tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023 oleh petugas pantarlih, merupakan bagian dari kegiatan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilihan umum 2024. Kini memasuki proses rekapitulasi yang selanjutnya data pemilih hasil coklit ini menjadi bahan bagi KPU untuk Menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Kesesuaian prosedur dan akurasi data menjadi fokus dalam proses kawal hak pilih ini. Artinya mekanisme coklit yang dilakukan oleh pantarlih harus sesuai regulasi agar proses catat, coret dan perbaikan sesuai dengan bukti dan fakta kependudukan. Kemudian data pemilih yang telah di rekapitulasi di setiap jenjang sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan rilis yang disampaikan dalam laman instagram Bawaslu RI ditemukan 14.267 TPS tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih. 8.677 TPS melaksanakan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 2.623 TPS tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. 2.529 TPS tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan dokumen foto pada KTP-el, jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan Salinan KTP-el.
Selanjutnya, 2.305 TPS tidak mencatat data pemilih yang mengalami perubahan status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Kepolisian. 2.327 TPS tidak mencoret data pemilih yang berubah status dari status sipil menjadi anggota TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Kepolisian. 1.958 TPS tidak mencoret data pemilih yang sudah meninggal dunia dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. 1.925 TPS tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK.
Hasil pengawasan lainnya ditemukan 1.700 TPS tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir model A-potensial daftar pemilih, jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-daftar pemilih. 1.696 TPS Pantarlih tidak berkoordinasi dengan pihak Rt dan/atau Rw dalam melakukan coklit.
Terhadap temuan dugaan ketidak patuhan atas prosedur selama pelaksanaan coklit berlangsung tersebut. Bawaslu pada setiap tingkatannya menyampaikan rekomendasi saran perbaikan kepada KPU beserta jajaran dibawahnya.