Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Hak Pilih
- MindsetVIVA
Sebagaimana dijelaskan dalam lampiran I PKPU nomor 7 tahun 2022 menyebutkan bahwa, jadwal penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu ini berlangsung mulai tanggal 14 Oktober 2022 sampai ke penetapan Daftar Pemilih Tetap yang akan berakhir pada tanggal 14 Februari 2024.
Tahapan yang panjang dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan ikhtiar penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan daftar pemilih tetap yang akurat. Tentunya dibutuhkan partisipasi semua pihak untuk mengawal dan memastikan kebenarannya. Menjaga hak suara di seluruh negeri menjadi bagian dari visi dan eksistensi Bawaslu. Bersama partisipasi masyarakat kawal hak pilih, bersama Bawaslu memastikan keakuratan dan keabsahan daftar pemilih.
*) Oleh Yusuf Firdaus, Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Tasikmalaya.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Mindset.viva.co.id