Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Hak Pilih
- MindsetVIVA
Opini, Mindset – Pemilihan umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum adalah Pemilih. Menurut Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Berdasarkan Pasal 198 UU Pemilu, warga negara yang diberikan hak memilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. WNI sebagaimana dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih sepanjang tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan dan tidak mempunyai hak pilih karena adanya pembatasan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari pemilu ke pemilu permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih ini sering kali terjadi. biasanya terjadi pada pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau pemilih yang baru pindah dari daerah satu ke daerah lain sehingga nama mereka tidak tercantum dalam DPT. Pencatatan dan fasilitasi disabilitas dengan berbagai jenisnya pun menjadi point penting untuk menjaga proses Pemilu yang inklusif.
Evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 lalu terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini diantaranya adalah KPU setidaknya harus melakukan perbaikan sebanyak tiga kali untuk sampai pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan atas rekapitulasi DPT hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3). Padahal sebelumnya sudah melalui proses Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Pemutakhiran Data Pemilih
Kegiatan pencocokkan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan sejak tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023 oleh petugas pantarlih, merupakan bagian dari kegiatan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilihan umum 2024. Kini memasuki proses rekapitulasi yang selanjutnya data pemilih hasil coklit ini menjadi bahan bagi KPU untuk Menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Kesesuaian prosedur dan akurasi data menjadi fokus dalam proses kawal hak pilih ini. Artinya mekanisme coklit yang dilakukan oleh pantarlih harus sesuai regulasi agar proses catat, coret dan perbaikan sesuai dengan bukti dan fakta kependudukan. Kemudian data pemilih yang telah di rekapitulasi di setiap jenjang sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan rilis yang disampaikan dalam laman instagram Bawaslu RI ditemukan 14.267 TPS tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih. 8.677 TPS melaksanakan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 2.623 TPS tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. 2.529 TPS tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan dokumen foto pada KTP-el, jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan Salinan KTP-el.
Selanjutnya, 2.305 TPS tidak mencatat data pemilih yang mengalami perubahan status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Kepolisian. 2.327 TPS tidak mencoret data pemilih yang berubah status dari status sipil menjadi anggota TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Kepolisian. 1.958 TPS tidak mencoret data pemilih yang sudah meninggal dunia dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. 1.925 TPS tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK.
Hasil pengawasan lainnya ditemukan 1.700 TPS tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir model A-potensial daftar pemilih, jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-daftar pemilih. 1.696 TPS Pantarlih tidak berkoordinasi dengan pihak Rt dan/atau Rw dalam melakukan coklit.
Terhadap temuan dugaan ketidak patuhan atas prosedur selama pelaksanaan coklit berlangsung tersebut. Bawaslu pada setiap tingkatannya menyampaikan rekomendasi saran perbaikan kepada KPU beserta jajaran dibawahnya.
Partisipasi Kawal Hak Pilih
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan masih menjadi sebuah keniscayaan dalam penyelenggaraan Pemilu. Keterbatasan jumlah pengawas dengan cakupan area yang luas masih menjadi salah satu kendala Bawaslu dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu. Pelibatan ini bersifat partisipatif meliputi semua individu, organisasi pemantau, organisasi masyarakat, organisasi agama, organisasi pemuda dan lain sebagainya.
Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam hal ini, karena penyusunan daftar pemilih merupakan pintu gerbang setiap warga negara Indonesia untuk menyalurkan hak pilihnya dalam menentukan masa depan pemimpin bangsa ini. Dengan peran masyarakat yang ikut berpartisipasi mengawasi penyusunan daftar pemilih ini diharapkan meningkatnya kualitas pesta demokrasi lima tahunan ini.
Pengawasan partisipasi masyarakat dalam tahapan penyusunan daftar pemilih ini bisa dilakukan dengan memastikan dirinya, anggota keluarga atau orang terdekatnya telah terdaftar dalam daftar pemilih. Selain itu masyarakat juga harus memastikan kerja-kerja penyusunan daftar pemilih sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengingat pentingnya mengawal dan menjaga hak pilih, maka Bawaslu melalui posko kawal hak pilih membuka layanan pengaduan bagi masyarakat pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih atau belum dilakukan coklit oleh pantarlih.
Karena itu, kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal hak pilih ini memiliki peranan penting agar permasalahan-permasalahan klasik terkait dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tidak lagi terjadi dalam pemilihan umum 2024.
Posko kawal hak pilih ini juga sebenarnya bersifat digital, bisa disampaikan melalui akun-akun media sosial aktif dan resmi Bawaslu di setiap tingkatannya. Pemilih potensial yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun tapi masih belum perekaman dan memiliki KTP-el masih rawan tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
Oleh karena itu pemilih muda seyogyanya didorong untuk terlibat secara partisipatif dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini melalui informasi dan interaksi dalam media sosial.
Bagi masyarakat yang sudah terpenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar sebagai pemilih atau tidak di coklit oleh pantarlih, masih bisa mengajukan untuk mendaftar sebagai pemilih. Karena rangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ini sangat panjang.
Sebagaimana dijelaskan dalam lampiran I PKPU nomor 7 tahun 2022 menyebutkan bahwa, jadwal penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu ini berlangsung mulai tanggal 14 Oktober 2022 sampai ke penetapan Daftar Pemilih Tetap yang akan berakhir pada tanggal 14 Februari 2024.
Tahapan yang panjang dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan ikhtiar penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan daftar pemilih tetap yang akurat. Tentunya dibutuhkan partisipasi semua pihak untuk mengawal dan memastikan kebenarannya. Menjaga hak suara di seluruh negeri menjadi bagian dari visi dan eksistensi Bawaslu. Bersama partisipasi masyarakat kawal hak pilih, bersama Bawaslu memastikan keakuratan dan keabsahan daftar pemilih.
*) Oleh Yusuf Firdaus, Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Tasikmalaya.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Mindset.viva.co.id