Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Hak Pilih

Yusuf Firdaus, Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Sumber :
  • MindsetVIVA

Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam hal ini, karena penyusunan daftar pemilih merupakan pintu gerbang setiap warga negara Indonesia untuk menyalurkan hak pilihnya dalam menentukan masa depan pemimpin bangsa ini. Dengan peran masyarakat yang ikut berpartisipasi mengawasi penyusunan daftar pemilih ini diharapkan meningkatnya kualitas pesta demokrasi lima tahunan ini.

Prof. Asrun dalam Sidang MK Pilpres 2024, 'Penetapan Gibran Konstitusional'

Pengawasan partisipasi masyarakat dalam tahapan penyusunan daftar pemilih ini bisa dilakukan dengan memastikan dirinya, anggota keluarga atau orang terdekatnya telah terdaftar dalam daftar pemilih. Selain itu masyarakat juga harus memastikan kerja-kerja penyusunan daftar pemilih sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mengingat pentingnya mengawal dan menjaga hak pilih, maka Bawaslu melalui posko kawal hak pilih membuka layanan pengaduan bagi masyarakat pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih atau belum dilakukan coklit oleh pantarlih.

Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Hari Rabu, Berikut Agendanya

Karena itu, kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal hak pilih ini memiliki peranan penting agar permasalahan-permasalahan klasik terkait dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tidak lagi terjadi dalam pemilihan umum 2024.

Posko kawal hak pilih ini juga sebenarnya bersifat digital, bisa disampaikan melalui akun-akun media sosial aktif dan resmi Bawaslu di setiap tingkatannya. Pemilih potensial yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun tapi masih belum perekaman dan memiliki KTP-el masih rawan tidak terdaftar dalam daftar pemilih.

Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Kamis 28 Maret

Oleh karena itu pemilih muda seyogyanya didorong untuk terlibat secara partisipatif dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini melalui informasi dan interaksi dalam media sosial.

Bagi masyarakat yang sudah terpenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar sebagai pemilih atau tidak di coklit oleh pantarlih, masih bisa mengajukan untuk mendaftar sebagai pemilih. Karena rangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ini sangat panjang.

Halaman Selanjutnya
img_title