Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Hak Pilih
- MindsetVIVA
Kesesuaian prosedur dan akurasi data menjadi fokus dalam proses kawal hak pilih ini. Artinya mekanisme coklit yang dilakukan oleh pantarlih harus sesuai regulasi agar proses catat, coret dan perbaikan sesuai dengan bukti dan fakta kependudukan. Kemudian data pemilih yang telah di rekapitulasi di setiap jenjang sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan rilis yang disampaikan dalam laman instagram Bawaslu RI ditemukan 14.267 TPS tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih. 8.677 TPS melaksanakan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 2.623 TPS tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. 2.529 TPS tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan dokumen foto pada KTP-el, jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan Salinan KTP-el.
Selanjutnya, 2.305 TPS tidak mencatat data pemilih yang mengalami perubahan status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Kepolisian. 2.327 TPS tidak mencoret data pemilih yang berubah status dari status sipil menjadi anggota TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Kepolisian. 1.958 TPS tidak mencoret data pemilih yang sudah meninggal dunia dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. 1.925 TPS tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK.
Hasil pengawasan lainnya ditemukan 1.700 TPS tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir model A-potensial daftar pemilih, jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-daftar pemilih. 1.696 TPS Pantarlih tidak berkoordinasi dengan pihak Rt dan/atau Rw dalam melakukan coklit.
Terhadap temuan dugaan ketidak patuhan atas prosedur selama pelaksanaan coklit berlangsung tersebut. Bawaslu pada setiap tingkatannya menyampaikan rekomendasi saran perbaikan kepada KPU beserta jajaran dibawahnya.
Partisipasi Kawal Hak Pilih
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan masih menjadi sebuah keniscayaan dalam penyelenggaraan Pemilu. Keterbatasan jumlah pengawas dengan cakupan area yang luas masih menjadi salah satu kendala Bawaslu dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu. Pelibatan ini bersifat partisipatif meliputi semua individu, organisasi pemantau, organisasi masyarakat, organisasi agama, organisasi pemuda dan lain sebagainya.