Kapan Peserta BPJS Kesehatan Boleh Langsung Berobat Ke IGD Tanpa Rujukan?
- https://www.pexels.com/id-id/foto/dokter-tekanan-darah-hipertensi-kardiovaskular-7108344/
Kesehatan, VIVA Mindset –Memahami alur pelayanan medis dalam sistem jaminan kesehatan nasional sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat, terutama saat menghadapi situasi medis yang darurat. Banyak peserta merasa bingung menentukan apakah kondisi kesehatan yang dialami membutuhkan penanganan langsung di instalasi gawat darurat atau harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Ketidakpahaman mengenai alur pelayanan gawat darurat ini tidak jarang memicu kepanikan serta penolakan klaim biaya pengobatan oleh pihak penyelenggara jaminan kesehatan.
Berdasarkan peraturan resmi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan kondisi gawat darurat merupakan keadaan medis yang mengancam jiwa atau dapat menimbulkan kecacatan permanen jika tidak segera mendapatkan tindakan medis secara cepat. Dalam kondisi darurat medis sesuai kriteria yang telah ditetapkan peserta berhak mendapatkan pelayanan medis langsung di instalasi gawat darurat rumah sakit terdekat tanpa perlu membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Daftar Gejala dan Penyakit Yang Wajib Langsung Penanganan IGD
Penetapan status gawat darurat suatu penyakit tidak didasarkan pada rasa panik pasien atau keluarga melainkan atas penilaian medis dari dokter triase di instalasi gawat darurat (IGD). Dikutip dari ulasan kesehatan masyarakat terdapat berbagai gejala kritis yang tergolong dalam kategori kegawatdaruratan medis. Pada orang dewasa gejala kritis meliputi nyeri dada hebat yang menjalar ke lengan atau rahang, serangan jantung, sesak napas berat, stroke mendadak dengan gejala bibir mencong serta penurunan kesadaran atau pingsan tiba-tiba.
Selain itu kondisi kegawatdaruratan medis juga mencakup kasus kebidanan seperti ibu hamil yang mengalami pendarahan hebat, pecah ketuban dini atau kejang akibat eklamsia. Pada bayi dan anak-anak gejala gawat darurat dapat berupa demam sangat tinggi di atas 39°C, kejang demam berulang, muntah terus menerus hingga dehidrasi berat serta diare akut disertai lemas berlebihan. Kasus trauma fisik seperti kecelakaan lalu lintas dengan luka terbuka pendarahan yang tidak kunjung berhenti, patah tulang terbuka serta luka bakar luas juga berhak langsung mendapatkan penanganan darurat di rumah sakit.