Kejagung Ungkap Dugaan Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi MBG

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi
Sumber :
  • https://www.tvonenews.com/berita/nasional/450899-kolonel-tni-aktif-diduga-kuat-terlibat-mega-korupsi-mbg-kejagung-pengadaan-motor-listrik

Jakarta, VIVA Mindset – Kejagung RI melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengungkap kasus dugaan proyek korupsi tata kelola program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).

img_title TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara, Hadapi Perang Modern

Dugaan proyek korupsi tata kelola program nasional MBG tersebut berlangsung pada periode 2025-2026.

Tim penyidik JAM PIDSUS menemukan dugaan kasus korupsi MBG yang melibatkan prajurit TNI aktif berinisial BU selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada BGN.

img_title Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Oknum Jenderal Polisi

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut BU selaku anggota TNI berpangkat kolonel berperan dalam korupsi tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MGB ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif,” jelas Direktur Penyidikan JAM PIDSUS dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026, mengutip tvOnenews.

img_title Kemhan Ubah Metode Latsarmil SPPI Usai 5 Peserta Calon Manajer Koperasi Meninggal Dunia

Indikasi kuat keterlibatan prajurit TNI aktif tersebut bermula dengan pelimpahan berkas MBG pada BGN kepada JAM PIDMIL pada Kamis, 2 Juli 2026 hingga diputuskan adanya keterlibatan tersebut setelah adanya hasil penyidikan oleh tim penyidik JAM PIDSUS.

“Penanganan terhadap oknum militer tersebut yaitu saudara BU itu dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung muda Militer,” kata Direktur Penyidikan JAM PIDSUS dalam keterangannya di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026 mengutip laman story.kejaksaan.go.id.

Menurut keterangan, BU melakukan korupsi dalam pengadaan sepeda motor tersebut dengan dalih untuk mendukung kelancaran distribusi logistik dalam program MBG di lapangan.

Namun, hal tersebut justru disalahgunakan dengan melawan hukum karena tidak memenuhi syarat persyaratan dalam kontrak dan ditemukan adanya mark up harga.

Dilansir dari laman Kejagung RI, anggaran yang diajukan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan dalam pelaksanaannya dugaan korupsi diungkap pula dengan ditemukan adanya manipulasi administrasi pada berita acara serah terima barang.

Lebih lanjut, dalam realisasinya hanya ditemukan sebanyak 3.229 unit pengadaan sepeda motor dari 21.081 unit dengan telah dilakukan pembayaran 100%.  

Manipulasi tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi negara hingga akan dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan meski berstatus prajurit TNI aktif.

Halaman Selanjutnya
img_title