Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual Beli BBM, Negara Rugi Rp486 Miliar

Kabag Ops Kortastipidkor Polri dalam Keterangan Pers
Sumber :
  • https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/kortastipidkor-polri-tetapkan-empat-tersangka-jual-beli-bbm-pt-akt-103218

Jakarta, VIVA Mindset – Kortastipidkor Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai.

img_title Polri dan Jurnalis Perkuat Sinergi, Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Kasus tersebut tercatat terjadi pada periode 2009-2012 yang melibatkan PT Pertamina Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi menyebut pihak Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

img_title Polri Perkuat ‘Scientific Policing’ Resmikan Laboratorium Sosial Sains dan Kelas Tematik Akpol

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” terang Kabag Ops Kortastipidkor Polri dalam siaran pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dalam Tribratanews pada Selasa, 30 Juni 2026.

Keempat tersangka yang ditangkap, yakni tiga eks pejabat PT PPN dan Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan.

img_title Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Oknum Jenderal Polisi

Untuk tiga eks pejabat PT PPN yang menjadi tersangka dirincikan, terdiri dari Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011, Sidhi Widiyawan; Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009-2013, inisial JL; dan General Manager Treasury, dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga, inisial WTD.

Modus operandi dari kasus jual beli BBM non-tunai tersebut terungkap setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan secara terencana, bertahap, dan sistematis.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama komersial dengan fokus pada penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) dari PT Pertamina Patra Niaga kepada PT AKT dengan mekanisme pembayaran aman melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun dalam praktiknya, PT AKT secara berulang kali mengalami keterlambatan pembayaran hingga melakukan penunggakkan.

Alih-alih melakukan mitigasi risiko, PT AKT malah melakukan perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian hingga menguntungkan secara sepihak.

Beberapa penyimpangan yang tertera dalam addendum tersebut berupa pemberian volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, serta penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran. 

Lebih lanjut, penyimpangan lain yang terungkap berupa perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa ada jaminan pembayaran.

Halaman Selanjutnya
img_title