Catat! Ini Persyaratan Membuat SKCK untuk Bakal Calon Anggota Legislatif "Bacaleg"

Persyaratan membuat SKCK untuk Bacaleg.
Sumber :
  • Indonesia.go.id

Mindset – Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal calon legislatif (Bacaleg) akan dibahas dalam artikel ini. Simak selengkapnya!

Deklarasi Fredi Darmawan di Ciamis, Caleg PSI Dapil Jabar X Ini Mantapkan Komitmen untuk Rakyat

SKCK menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Sebelum menjadi Caleg, ada tahapan sebelumnya dari Partai yang memfilter Bacaleg potensial. Biasanya salah satu persyaratannya harus melampirkan SKCK.

Farahdibha Tenrilemba, Caleg DPR RI Dapil Jabar X NasDem Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Difabel

Melansir laman Humas Polres Bukittinggi, berikut persyaratan membuat SKCK untuk Bacaleg pada Pileg 2024 mendatang.

Syarat SKCK untuk Caleg DPRD Kabupaten/Kota:

1. Fotokopi KTP

Bupati Ciamis Resmikan Gedung Kantor Kecamatan Panawangan, Titip Pelayanan Optimal untuk Masyarakat

2. Fotokopi Akte

Halaman Selanjutnya
img_title