Catat! Ini Persyaratan Membuat SKCK untuk Bakal Calon Anggota Legislatif "Bacaleg"
Senin, 8 Mei 2023 - 15:08 WIB
Sumber :
- Indonesia.go.id
Mindset – Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal calon legislatif (Bacaleg) akan dibahas dalam artikel ini. Simak selengkapnya!
Baca Juga :
Deklarasi Fredi Darmawan di Ciamis, Caleg PSI Dapil Jabar X Ini Mantapkan Komitmen untuk Rakyat
SKCK menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Sebelum menjadi Caleg, ada tahapan sebelumnya dari Partai yang memfilter Bacaleg potensial. Biasanya salah satu persyaratannya harus melampirkan SKCK.
Baca Juga :
Farahdibha Tenrilemba, Caleg DPR RI Dapil Jabar X NasDem Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Difabel
Melansir laman Humas Polres Bukittinggi, berikut persyaratan membuat SKCK untuk Bacaleg pada Pileg 2024 mendatang.
Syarat SKCK untuk Caleg DPRD Kabupaten/Kota:
1. Fotokopi KTP
Baca Juga :
Bupati Ciamis Resmikan Gedung Kantor Kecamatan Panawangan, Titip Pelayanan Optimal untuk Masyarakat
2. Fotokopi Akte
Halaman Selanjutnya
3. Fotokopi KK