Hukum Seni dalam Islam: Apa Kata Buya Yahya?
- Channel Youtube/Al-Bahjah TV
Mindset – Bagaimana hukum seni dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum seni dalam perspektif Islam dalam artikel ini!
Seni merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Namun, bagaimana Islam memandang seni, terutama dalam konteks hukum syariat?
Melansir channel Youtube Al-Bahjah TV, ulama terkemuka Buya Yahya memberikan pandangan mendalam tentang seni dalam Islam.
Beliau menegaskan bahwa seni adalah bentuk keindahan, tetapi tetap harus dibatasi dengan aturan syariat agar tidak melanggar nilai-nilai Islam.
Seni dalam Islam: Indah Namun Ada Batasnya
Buya Yahya menegaskan bahwa seni merupakan ekspresi keindahan yang alami. Bahkan, menurutnya, orang yang tidak memiliki jiwa seni bisa dikatakan mengalami kekosongan dalam kehidupannya.
Namun, seni yang tidak memiliki batasan bisa menjadi masalah, terutama jika mengarah pada hal-hal yang dilarang dalam Islam.
Sebagai contoh, ada seni yang dianggap menyimpang, seperti seni yang menampilkan gambar tidak senonoh atau menggambarkan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Oleh karena itu, Buya Yahya menegaskan bahwa dalam Islam, seni harus tetap memiliki aturan agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang negatif.
Kategori Seni dalam Islam Menurut Buya Yahya
Dalam ceramahnya, Buya Yahya membagi seni rupa ke dalam beberapa kategori berdasarkan hukum Islam:
- Gambar Tidak Bernyawa: Halal secara mutlak. Ini mencakup seni seperti lukisan pemandangan, kaligrafi, dan desain tanpa makhluk hidup.
- Gambar Bernyawa dan Berbentuk (Patung Manusia atau Hewan): Haram secara mutlak karena dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
- Gambar Bernyawa Tapi Tidak Berbentuk: Masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, tetapi sebagian besar membolehkannya selama tidak mengandung unsur penghinaan atau pornografi.
- Fotografi: Kebanyakan ulama membolehkan fotografi dengan catatan tidak mengandung unsur yang membuka aurat atau mempermalukan seseorang.
- Boneka dan Mainan Anak: Diperbolehkan hanya untuk anak-anak. Namun, memberikan boneka kepada orang dewasa dianggap tidak sesuai secara syariat.
Bagaimana dengan Musik dan Seni Suara?
Buya Yahya juga membahas hukum seni suara dan musik dalam Islam. Menurut beliau, tidak semua alat musik diharamkan.
Alat musik yang secara tradisi digunakan dalam kefasikan, seperti mengiringi pesta minuman keras atau maksiat, termasuk yang dilarang.
Namun, ada alat musik yang diperbolehkan, seperti rebana yang sering digunakan dalam perayaan-perayaan Islami.
Beliau menegaskan bahwa hadis yang menyebut alat musik bersama dengan zina dan khamar mengindikasikan bahwa yang diharamkan adalah musik yang membawa pengaruh negatif, bukan semua jenis musik secara mutlak.
Seni yang Sesuai dengan Syariat
Seni dalam Islam bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak. Buya Yahya mengajarkan bahwa seni harus tetap dalam koridor syariat.
Keindahan dalam seni harus membawa manfaat dan tidak mengandung unsur maksiat.
Dalam hal ini, umat Islam dianjurkan untuk memahami batasan-batasan yang telah dijelaskan oleh para ulama agar tetap bisa menikmati seni tanpa melanggar aturan agama.
Dengan pemahaman yang benar, seni dapat menjadi sarana ekspresi yang tetap selaras dengan nilai-nilai Islam. Sehingga, setiap muslim dapat menikmati seni dengan tetap menjaga nilai syariat yang telah ditetapkan. *AT