Meneteskan Obat Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Jawaban Buya Yahya
- Youtube/Al Bahjah TV
Mindset – Apakah meneteskan obat mata saat puasa membatalkan? Buya Yahya menjelaskan hukum fiqihnya dengan dalil yang jelas. Simak penjelasannya di sini.
Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki ketentuan tertentu agar tetap sah.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah meneteskan obat mata saat puasa dapat membatalkannya, terutama jika terasa pahit di tenggorokan.
Pendapat Buya Yahya: Tidak Membatalkan Puasa
Melanir channel Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, menjelaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Beliau menegaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh melalui lubang yang memiliki hubungan langsung dengan sistem pencernaan, seperti mulut, hidung, telinga (dengan kondisi tertentu), serta lubang buang air kecil dan besar.
Karena mata tidak termasuk dalam kategori lubang yang memiliki hubungan langsung dengan pencernaan, maka obat tetes mata tidak membatalkan puasa.