Meneteskan Obat Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Jawaban Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Meneteskan Obat Mata Saat Puasa.
Sumber :
  • Youtube/Al Bahjah TV

Mindset – Apakah meneteskan obat mata saat puasa membatalkan? Buya Yahya menjelaskan hukum fiqihnya dengan dalil yang jelas. Simak penjelasannya di sini.

Salah Kaprah Zakat Fitrah: Beras, Uang, atau Sembako, Mana yang Lebih Tepat? Ini Kata Ust Adi Hidayat

Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki ketentuan tertentu agar tetap sah.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah meneteskan obat mata saat puasa dapat membatalkannya, terutama jika terasa pahit di tenggorokan.

Pendapat Buya Yahya: Tidak Membatalkan Puasa

Azan Panjang vs Azan Singkat: Mana yang Lebih Baik Menurut Fikih? Ini Penjelasan Buya Yahya

Melanir channel Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, menjelaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Beliau menegaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh melalui lubang yang memiliki hubungan langsung dengan sistem pencernaan, seperti mulut, hidung, telinga (dengan kondisi tertentu), serta lubang buang air kecil dan besar.

Syarat Menjadi Imam Salat: Bukan Sekadar Hafal Al-Qur'an, tapi Paham Ilmu Fikih

Karena mata tidak termasuk dalam kategori lubang yang memiliki hubungan langsung dengan pencernaan, maka obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Halaman Selanjutnya
img_title