Syarat Menjadi Imam Salat: Bukan Sekadar Hafal Al-Qur'an, tapi Paham Ilmu Fikih

Ilustrasi Syarat Menjadi Imam Salat.
Sumber :
  • Unplash/Bimbingan Islam

Mindset – Menjadi imam salat bukan sekadar hafal Al-Qur'an, tetapi juga harus memahami ilmu fikih agar salat berjamaah sah dan khusyuk. Simak syarat lengkapnya di sini!

Baca Al-Qur’an di Bulan Ramadan: Berapa Kali Sebaiknya Khatam? Ini Penjelasan Buya Yahya

Menjadi imam salat berjamaah bukanlah perkara sepele. Banyak yang menganggap bahwa seseorang yang memiliki hafalan Al-Qur'an yang banyak otomatis layak menjadi imam.

Namun, menurut para ulama dan pakar fikih, keutamaan menjadi imam tidak hanya sekadar mengandalkan hafalan, tetapi juga harus memahami ilmu fikih yang berkaitan dengan tata cara salat yang benar.

Imam Salat: Lebih dari Sekadar Hafiz Al-Qur'an

Meneteskan Obat Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Jawaban Buya Yahya

Banyak masjid di Indonesia yang memilih imam berdasarkan kemampuan qira'ah dan hafalan Al-Qur'an. Namun, dalam Islam, menjadi imam juga memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pemahaman tentang fikih salat.

Melansir Channel Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya, seorang ulama ternama di Indonesia, menegaskan bahwa imam yang baik harus memiliki pemahaman fikih yang kuat agar dapat membimbing makmum dalam salat dengan benar.

Azan Panjang vs Azan Singkat: Mana yang Lebih Baik Menurut Fikih? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Jangan hanya karena hafalan Al-Qur'an dan suara merdu, seseorang langsung menjadi imam. Jika tidak paham fikih, ini bisa menyulitkan jamaah," ujar Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya
img_title