3 Mufasir Indonesia tentang Ayat Poliandri, Hukumnya Haram Tanpa Kompromi

Ilustrasi Poliandri
Sumber :
  • Pixabay / Annallarionova

Mindset –Isu poliandri mendadak ramai belakangan akibat viralnya kasus poliandri yang dilakukan oleh Siti Haji Geulis. Dia melakukan poliandri dengan memiliki suami dua orang dan konon masih rencana ditambah lagi. 

11 Karakteristik Sastra Islam Menurut MUI, Termasuk Manusiawi dan Realistis

Hukum poliandri berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia sudah jelas tidak sah. Hal tersebut didukung pula oleh hukum Islam yang merujuk kepada Al-Qur’an. 

Ayat poliandri di dalam Al-Qur’an adalah ayat 24 Surah An-Nisa. Dalam ayat tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa diharamkan menikahi perempuan-perempuan yang sudah bersuami.

Tafsir Cabul Rabi Yahudi dalam Talmud, Nabi Adam Pelaku Bestialitas

Surah An Nisa Ayat 24 dan Artinya

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019

Artinya, di dalam Islam, dengan merujuk pada ayat tersebut, hukum poliandri sudah jelas haram, karena poliandri hanya mungkin terjadi dengan menikahi perempuan yang sudah bersuami. 

Film Kiblat Kontroversial, Ini 3 Fakta Penting Kiblat Umat Islam

Akan tetapi untuk lebih jelasnya, kita bisa membaca tafsir atau penjelasan terkait ayat tersebut dari beberapa mufasir. 

Berikut Mindset pilihkan penjelasan tentang ayat poliandri dari 3 mufasir legendaris Indonesia, yaitu Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Buya Hamka, dan Prof. Quraish Shihab

Halaman Selanjutnya
img_title