3 Mufasir Indonesia tentang Ayat Poliandri, Hukumnya Haram Tanpa Kompromi
- Pixabay / Annallarionova
Mindset –Isu poliandri mendadak ramai belakangan akibat viralnya kasus poliandri yang dilakukan oleh Siti Haji Geulis. Dia melakukan poliandri dengan memiliki suami dua orang dan konon masih rencana ditambah lagi.
Hukum poliandri berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia sudah jelas tidak sah. Hal tersebut didukung pula oleh hukum Islam yang merujuk kepada Al-Qur’an.
Ayat poliandri di dalam Al-Qur’an adalah ayat 24 Surah An-Nisa. Dalam ayat tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa diharamkan menikahi perempuan-perempuan yang sudah bersuami.
Artinya, di dalam Islam, dengan merujuk pada ayat tersebut, hukum poliandri sudah jelas haram, karena poliandri hanya mungkin terjadi dengan menikahi perempuan yang sudah bersuami.
Akan tetapi untuk lebih jelasnya, kita bisa membaca tafsir atau penjelasan terkait ayat tersebut dari beberapa mufasir.
Berikut Mindset pilihkan penjelasan tentang ayat poliandri dari 3 mufasir legendaris Indonesia, yaitu Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Buya Hamka, dan Prof. Quraish Shihab.