3 Mufasir Indonesia tentang Ayat Poliandri, Hukumnya Haram Tanpa Kompromi
- Pixabay / Annallarionova
1. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, dalam Tafsir An-Nur
Surah An-Nisa ayat 24 dalam Tafsir An-Nur
- Tangkapan layar Tafsir An-Nur
Prof. Dr. (H.C.) Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy adalah mufasir kelahiran Aceh 1904 dan meninggal di Jakarta tahun 1975. Selain menulis Tafsir An-Nur, beliau juga sangat produktif menulis karangan di bidang hadis dan fikih.
Nisbat Ash-Shiddieqy berasal dari genealogi beliau yang merupakan generasi ketigapuluh tujuh dari Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Tafsir An-Nur ditulis oleh Teungku Muhammad Hasbi dari tahun 1952-1961. Buku tafsir Al-Qur’an lengkap 30 Juz ini merupakan salah satu buku pelopor tafsir Al-Qur’an dalam bahasa Indonesia.
Di dalam Tafsir An-Nur, Teungku Muhammad Hasbi menjelaskan pada bagian Surah An-Nisa ayat 24 bahwa menikahi perempuan yang sudah bersuami atau muhshanah hukumnya haram.
Dalam penjelasan tersebut, Teungku Muhammad Hasbi juga memberi catatan penggunaan kata muhshanah dalam Al-Qur’an.