3 Mufasir Indonesia tentang Ayat Poliandri, Hukumnya Haram Tanpa Kompromi

Ilustrasi Poliandri
Sumber :
  • Pixabay / Annallarionova

1. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, dalam Tafsir An-Nur

Wajib Tahu! 2 Sastrawan Besar Islam Pernah Dituduh Plagiat

Surah An-Nisa ayat 24 dalam Tafsir An-Nur

Photo :
  • Tangkapan layar Tafsir An-Nur

Prof. Dr. (H.C.) Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy adalah mufasir kelahiran Aceh 1904 dan meninggal di Jakarta tahun 1975. Selain menulis Tafsir An-Nur, beliau juga sangat produktif menulis karangan di bidang hadis dan fikih. 

Ramalan Tarot Aquarius Minggu Ini, Kerja Bareng adalah Kunci

Nisbat Ash-Shiddieqy berasal dari genealogi beliau yang merupakan generasi ketigapuluh tujuh dari Abu Bakar Ash-Shiddiq. 

Tafsir An-Nur ditulis oleh Teungku Muhammad Hasbi dari tahun 1952-1961. Buku tafsir Al-Qur’an lengkap 30 Juz ini merupakan salah satu buku pelopor tafsir Al-Qur’an dalam bahasa Indonesia. 

Menjelang Wafat 8 Juni 632 M, Nabi Muhammad Membisikkan Ini Kepada Fatimah

Di dalam Tafsir An-Nur, Teungku Muhammad Hasbi menjelaskan pada bagian Surah An-Nisa ayat 24 bahwa menikahi perempuan yang sudah bersuami atau muhshanah hukumnya haram. 

Dalam penjelasan tersebut, Teungku Muhammad Hasbi juga memberi catatan penggunaan kata muhshanah dalam Al-Qur’an. 

Halaman Selanjutnya
img_title