3 Mufasir Indonesia tentang Ayat Poliandri, Hukumnya Haram Tanpa Kompromi

Ilustrasi Poliandri
Sumber :
  • Pixabay / Annallarionova

Buya Hamka menjelaskan arti kata al-muhshanat yang digunakan di dalam ayat tersebut dan biasa diterjemahkan sebagai perempuan-perempuan yang telah bersuami

Wajib Tahu! 2 Sastrawan Besar Islam Pernah Dituduh Plagiat

Menurut Buya Hamka, kata tersebut berasal dari akar kata yang berarti “yang telah dibentengi”. Dengan demikian, perempuan yang sudah memiliki suami dikatakan sudah dibentengi dalam artian berada dalam perlindungan suami. 

Berhubung dia sudah berada di dalam benteng, maka dia tidak boleh masuk ke dalam benteng lagi, dalam artian dia tidak boleh memiliki suami lagi. 

Ramalan Tarot Aquarius Minggu Ini, Kerja Bareng adalah Kunci

Buya Hamka juga menjelaskan bahwa perempuan-perempuan yang telah dibentengi semacam itu adalah perempuan baik-baik. Perempuan seperti itu tidak boleh dinikahi lagi baik dia beragama Islam ataupun agama lain. 

3. Quraish Shihab, dalam Tafsir Al-Mishbah

Tafsir Al-Mishbah karya Prof. Dr. Quraish Shihab

Photo :
  • mizanstore.com
Menjelang Wafat 8 Juni 632 M, Nabi Muhammad Membisikkan Ini Kepada Fatimah

Prof. Dr. AG. K.H. Muhammad Quraish Shihab, L.c., M.A. adalah ulama kelahiran Sulawesi 1944. Beliau pernah menjabat sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah (1992-1998) dan Menteri Agama Indonesia (1998). 

Halaman Selanjutnya
img_title