3 Mufasir Indonesia tentang Ayat Poliandri, Hukumnya Haram Tanpa Kompromi
- Pixabay / Annallarionova
Prof. Quraish Shihab sangat produktif menulis buku tentang berbagai masalah keagamaan yang dibedah dari sudut pandang seorang mufasir.
Dalam bidang tafsir, karya khusus beliau adalah Tafsir Al-Mishbah, sebuah tafsir Al-Qur’an lengkap sebanyak 30 juz.
Di dalam Tafsir Al-Mishbah, Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa Surah An-Nisa ayat 24 merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya, yakni menjelaskan tentang perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi.
Surah An-Nisa ayat 24 dalam Tafsir Al-Mishbah
- Tangkapan layar Tafsir Al-Mishbah
Merujuk pada ayat tersebut, salah satu perempuan yang tidak boleh dinikahi adalah perempuan-perempuan yang sedang memiliki suami.
Selanjutnya, sebagaimana Buya Hamka, Prof. Quraish Shihab juga menjelaskan arti kata al-Mukhshanat atau perempuan-perempuan bersuami.
Menurut Prof. Quraish Shihab, kata al-mukhshanat berasal dari akar kata hashana yang artinya terhalangi. Sebagai contoh, benteng disebut sebagai hishn karena ia menghalangi musuh masuk atau melintas.