3 Mufasir Indonesia tentang Ayat Poliandri, Hukumnya Haram Tanpa Kompromi

Ilustrasi Poliandri
Sumber :
  • Pixabay / Annallarionova

Prof. Quraish Shihab sangat produktif menulis buku tentang berbagai masalah keagamaan yang dibedah dari sudut pandang seorang mufasir. 

11 Karakteristik Sastra Islam Menurut MUI, Termasuk Manusiawi dan Realistis

Dalam bidang tafsir, karya khusus beliau adalah Tafsir Al-Mishbah, sebuah tafsir Al-Qur’an lengkap sebanyak 30 juz. 

Di dalam Tafsir Al-Mishbah, Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa Surah An-Nisa ayat 24 merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya, yakni menjelaskan tentang perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi.

Tafsir Cabul Rabi Yahudi dalam Talmud, Nabi Adam Pelaku Bestialitas

Surah An-Nisa ayat 24 dalam Tafsir Al-Mishbah

Photo :
  • Tangkapan layar Tafsir Al-Mishbah
 

Merujuk pada ayat tersebut, salah satu perempuan yang tidak boleh dinikahi adalah perempuan-perempuan yang sedang memiliki suami.

Film Kiblat Kontroversial, Ini 3 Fakta Penting Kiblat Umat Islam

Selanjutnya, sebagaimana Buya Hamka, Prof. Quraish Shihab juga menjelaskan arti kata al-Mukhshanat atau perempuan-perempuan bersuami

Menurut Prof. Quraish Shihab, kata al-mukhshanat berasal dari akar kata hashana yang artinya terhalangi. Sebagai contoh, benteng disebut sebagai hishn karena ia menghalangi musuh masuk atau melintas. 

Halaman Selanjutnya
img_title