3 Mufasir Indonesia tentang Ayat Poliandri, Hukumnya Haram Tanpa Kompromi
Selasa, 6 Juni 2023 - 10:54 WIB
Sumber :
- Pixabay / Annallarionova
Maka perempuan-perempuan yang sedang memiliki suami atau al-mukhshanat adalah perempuan-perempuan yang terhalangi dan terlindungi dari kekejian.
Dengan kata lain, perempuan-perempuan semacam itu merupakan perempuan-perempuan terhormat. Jika kita menikahi perempuan seperti itu maka sama saja artinya dengan melanggar kehormatan dia.
Demikian ringkasan tafsir ayat poliandri di dalam Al-Qur’an merujuk pada 3 mufasir legendaris Indonesia. Semua tafsir tersebut menyepakati bahwa berdasarkan Surah An-Nisa ayat 24, hukum poliandri adalah haram.