3 Mufasir Indonesia tentang Ayat Poliandri, Hukumnya Haram Tanpa Kompromi

Ilustrasi Poliandri
Sumber :
  • Pixabay / Annallarionova

Maka perempuan-perempuan yang sedang memiliki suami atau al-mukhshanat adalah perempuan-perempuan yang terhalangi dan terlindungi dari kekejian. 

Wajib Tahu! 2 Sastrawan Besar Islam Pernah Dituduh Plagiat

Dengan kata lain, perempuan-perempuan semacam itu merupakan perempuan-perempuan terhormat. Jika kita menikahi perempuan seperti itu maka sama saja artinya dengan melanggar kehormatan dia. 

Demikian ringkasan tafsir ayat poliandri di dalam Al-Qur’an merujuk pada 3 mufasir legendaris Indonesia. Semua tafsir tersebut menyepakati bahwa berdasarkan Surah An-Nisa ayat 24, hukum poliandri adalah haram.

Ramalan Tarot Aquarius Minggu Ini, Kerja Bareng adalah Kunci