Pengacara Ferdy Sambo Sebut Kliennya Tak Ikhlas Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan.
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, Mindset – Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo telah sampai pada puncaknya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso pada sidang penyampaian putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

8 Pintu Surga dan 8 Golongan yang Berhak Masuk Menurut Kitab Nusantara

Atas vonis hukuman mati tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara mewakili kliennya untuk menanggapi hasil putusan hakim.

''Oh enggak, enggak(ikhlas),''  ucap Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis usai pelaksanaan sidang penyampaian putusan di PN Jaksel.

Pahitnya Sakit Hati, Wanita di Kendal Teror Mantan Setelah Batal Nikah dan Keperawanan Direnggut

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Telah Ditetapkan, Ini Penjelasan Hukuman Mati di Indonesia

Melansir VIVA, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, Ferdy Sambo sebenarnya siap menerima putusan vonis dari majelis hakim.

Regulasi Surat Edaran Bupati Ciamis Berhasil Kumpulkan Dana Rp2 Miliar untuk Palestina Lewat Baznas

Lebih lanjut, Arman mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut merasa kecewa, atas putusan Hakim yang disampaikan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Menurut Arman, hasil keputusan hakim atas vonis Ferdy Sambo banyak yang tak sesuai fakta dalam persidangan. Akan tetap dimasukan dalam pertimbangan majelis hakim dalam isi putusannya.

Halaman Selanjutnya
img_title