Vonis Ferdy Sambo Telah Ditetapkan, Ini Penjelasan Hukuman Mati di Indonesia

Ferdy Sambo saat dipersidangan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, Mindset – Proses persidangan yang panjang terhadap Ferdy Sambo CS akhirnya telah mencapai akhir. Vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Regulasi Surat Edaran Bupati Ciamis Berhasil Kumpulkan Dana Rp2 Miliar untuk Palestina Lewat Baznas

Putusan tersebut disampaikan pada sidang penyampaian putusan PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

''Pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,'' ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

Bak Tersambar Petir! Suami Karina Dinda Lestari Kaget Lihat Foto Istri Telanjang dengan Selingkuhan

Baca juga: Fakta Baru Ibu Muda Cabul Jambi, Pernah Wikwik dengan 2 Anak Setelah Nonton Film Porno

Wahyu menyampaikan,hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut dikarenakan korban (Brigadir Yosua) adalah mantan ajudannya.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya Tekankan Pentingnya Netralitas TNI-Polri Menjelang Pemilu 2024

Brigadir Yosua sebelumnya telah menjadi ajudan Ferdy Sambi selama 3 tahun sebelum meninggal atas perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Sobat Mindset sudah tahu belum maksud dari hukuman mati yang divonis kepada Ferdy Sambo? Berikut penjelasan Hukuman Mati di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title