Vonis Ferdy Sambo Telah Ditetapkan, Ini Penjelasan Hukuman Mati di Indonesia

Ferdy Sambo saat dipersidangan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

  1. Pelaksanaan Pidana mati dilakukan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri). Eksekusi Pidana Mati dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden;
  2. Pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak. Eksekusi hukuman mati dilakukan pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain;
  3. Tempat dan waktu pelaksanaan pidana mati merupakan masukan dari Jaksa dan Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada;
  4. Dalam pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. Semuanya dari Brigade Mobil (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka dibawah perintah jaksa;
  5. Sebelum pelaksanaan pidana mati, terpidana menunggu dengan ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa
  6. Dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya eksekusi pidana mati tersebut;
  7. Terkait keinginan atau pesan terakhir dari pidana disampaikan kepada jaksa; 
  8. Jika terpidana kedapatan hamil, pelaksanaan pidana mati ditunda. Terpidana akan dieksekusi hukuman mati usai 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
3 Tokoh Terbaru Bergabung PSI, dari Ade Armando sampai Helmy Yahya

Pengaturan tersebut tertulis dalam Pasal 98 RKUHP. Pelaksanaan  pidana ini sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat dalam segi hukum.