Vonis Ferdy Sambo Telah Ditetapkan, Ini Penjelasan Hukuman Mati di Indonesia

Ferdy Sambo saat dipersidangan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, Mindset – Proses persidangan yang panjang terhadap Ferdy Sambo CS akhirnya telah mencapai akhir. Vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bak Tersambar Petir! Suami Karina Dinda Lestari Kaget Lihat Foto Istri Telanjang dengan Selingkuhan

Putusan tersebut disampaikan pada sidang penyampaian putusan PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

''Pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,'' ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya Tekankan Pentingnya Netralitas TNI-Polri Menjelang Pemilu 2024

Baca juga: Fakta Baru Ibu Muda Cabul Jambi, Pernah Wikwik dengan 2 Anak Setelah Nonton Film Porno

Wahyu menyampaikan,hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut dikarenakan korban (Brigadir Yosua) adalah mantan ajudannya.

Anggota Paspampres Viral, Paspampres Ternyata Sudah Ada Masa Khalifah Muawiyah

Brigadir Yosua sebelumnya telah menjadi ajudan Ferdy Sambi selama 3 tahun sebelum meninggal atas perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Sobat Mindset sudah tahu belum maksud dari hukuman mati yang divonis kepada Ferdy Sambo? Berikut penjelasan Hukuman Mati di Indonesia.

Penjelasan Hukuman Mati

Melansir laman Kanwil Kemenkumham Sulsel, pidana hukuman mati jika dalam bahasa Belanda disebut doodstraf. 

Hukuman Mati merupakan praktik hukum pada sebuah negara untuk membunuh seseorang atas hukuman dari suatu kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa/tersangka.

Baca juga: Terbongkar! Ibu Muda Jambi Suka Lakukan Ini, Jika Tak Puas dengan Service Suami

Dalam pemberian hukuman mati ini dilaksanakan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputuskan bersalah. Keputusan tersebut berdasar dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di sebuah negara.

Sejarah Hukum Mati di Indonesia

Praktik hukuman mati di Indonesia telah dikenal sejak zaman penjajahan Hindia Belanda. Tepatnya saat kepemimpinan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels tahun 1808, saat indonesia dijajah Belanda.

Pada praktiknya di masa lalu, hukuman mati digunakan oleh kolonial Belanda jika pribumi menolak dijadikan pesuruh atau tak menuruti perintah Daendels.

Hukuman Mati dalam KUHP

Hukuman mati telah menjadi pro kontra dalam sepanjang sejarah hukum di dunia. Pasalnya dari segi HAM hukuman ini sudah jelas tentu menyimpang dari hak asasinya untuk hidup.

Dalam KUHP hukuman mati dikenal sebagai jenis sanksi pidana pokok dengan urutan pertama (urutan ini dimaksudkan sebagai susunan berdasarkan berat atau ringannya sanksi yang diterima pidana atau terdakwa).

Baca juga: Yunita Sari, Tersangka Pencabulan Anak di Jambi ternyata Kolektor Foto dan Film Porno

Untuk pengaturan pidana mati ini sebagaimana dalam rancangan KUHP sudah bukan sebagai jenis pidana pokok lagi. Melainkan sebagai pidana alternatif sebagai pilihan untuk tindak pidana tertentu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang.

Melansir Peraturan Hukuman mati yang diatur dalam pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964. Berikut tahapan persiapan bagi tersangka atau terdakwa yang dijatuhi hukuman mati.

  1. Pelaksanaan Pidana mati dilakukan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri). Eksekusi Pidana Mati dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden;
  2. Pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak. Eksekusi hukuman mati dilakukan pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain;
  3. Tempat dan waktu pelaksanaan pidana mati merupakan masukan dari Jaksa dan Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada;
  4. Dalam pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. Semuanya dari Brigade Mobil (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka dibawah perintah jaksa;
  5. Sebelum pelaksanaan pidana mati, terpidana menunggu dengan ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa
  6. Dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya eksekusi pidana mati tersebut;
  7. Terkait keinginan atau pesan terakhir dari pidana disampaikan kepada jaksa; 
  8. Jika terpidana kedapatan hamil, pelaksanaan pidana mati ditunda. Terpidana akan dieksekusi hukuman mati usai 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

Pengaturan tersebut tertulis dalam Pasal 98 RKUHP. Pelaksanaan  pidana ini sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat dalam segi hukum.