Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ubah Hukumannya Jadi...

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, MindsetFerdy Sambo tak jadi dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, melalui proses kasasi di Mahkamah Agung, mantan jendral Polri tersebut hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.  Simak info selengkapnya!

8 Pintu Surga dan 8 Golongan yang Berhak Masuk Menurut Kitab Nusantara

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah putusan kasasi terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi perdebatan publik saat ini. Diketahui hasil putusan kasasi Ferdy Sambo hukumannya berubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. 

Atas hasil putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyuarakan pendapatnya mengenai hasil putusan tersebut.

Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Kamis 28 Maret

Mahfud MD menyatakan bahwa putusan tersebut perlu dihormati oleh semua pihak. Ia telah mengindikasikan sebelumnya bahwa hukuman mati bagi Ferdy Sambo bisa saja diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup secara praktis.

Menkopolhukam juga merujuk pada KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. 

Siapa Tiko Aryawardhana? Profil Calon Suami BCL Ini Ternyata Satu Almamater di Kampus Terkenal!

Mahfud MD menekankan kesamaan kualitas antara hukuman mati dan penjara seumur hidup dalam pandangan hukum.

Namun, ada aspek kontroversial dalam putusan tersebut. Meskipun mayoritas hakim memutuskan untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, terdapat 2 hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO).

Halaman Selanjutnya
img_title