Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ubah Hukumannya Jadi...
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, Mindset – Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, melalui proses kasasi di Mahkamah Agung, mantan jendral Polri tersebut hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup. Simak info selengkapnya!
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah putusan kasasi terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi perdebatan publik saat ini. Diketahui hasil putusan kasasi Ferdy Sambo hukumannya berubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Atas hasil putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyuarakan pendapatnya mengenai hasil putusan tersebut.
Mahfud MD menyatakan bahwa putusan tersebut perlu dihormati oleh semua pihak. Ia telah mengindikasikan sebelumnya bahwa hukuman mati bagi Ferdy Sambo bisa saja diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup secara praktis.
Menkopolhukam juga merujuk pada KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Mahfud MD menekankan kesamaan kualitas antara hukuman mati dan penjara seumur hidup dalam pandangan hukum.
Namun, ada aspek kontroversial dalam putusan tersebut. Meskipun mayoritas hakim memutuskan untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, terdapat 2 hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO).