Profil Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang Putuskan Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Profil Hakim Suhadi yang batalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

Jakarta, Mindset – Hasil proses kasasi Mahkamah Agung, hukuman mati Fedy Sambo dinyatakan batal dan diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo sebelumnya terbukti menjadi dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

5 Info tentang Amicus Curiae, Muncul Lagi Terkait Perkara Pilpres 2024

Profil Suhadi, hakim Mahkamah Agung yang bertugas sebagai hakim ketua dalam kasasi Ferdy Sambo mendadak menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi usai sang Hakim membacakan putusan perubahan hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri ini menjadi penjara seumur hidup. Simak info selengkapnya!

Empat individu yang terlibat dalam pembunuhan tersebut adalah mantan Kepala Divisi Program Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan mantan anggota Polri, Ricky Rizal Wibowo.

8 Pintu Surga dan 8 Golongan yang Berhak Masuk Menurut Kitab Nusantara

Tugas mengadili kasasi Ferdy Sambo Cs diberikan kepada lima Hakim Agung yang terpilih oleh Mahkamah Agung.

Suhadi telah dipilih sebagai Kepala Majelis, yang terdiri dari rekan-rekan lain seperti Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Pandangan Plato dalam 'Apology', Pujian untuk Socrates atau Kritik Terhadap Athena?

Mari kita mengenal lebih dekat sosok Ketua Majelis Hakim, Suhadi yang memutuskan kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawannya. Scroll untuk baca lebih detail!

Profil Hakim Suhadi

Halaman Selanjutnya
img_title