Profil Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang Putuskan Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Profil Hakim Suhadi yang batalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

Sebagai seorang hakim di Pengadilan Negeri Klungkung, Suhadi yang merupakan alumnus Fakultas Hukum UII tahun 1978, menjalani tugasnya selama 5 tahun.

5 Info tentang Amicus Curiae, Muncul Lagi Terkait Perkara Pilpres 2024

Setelah 12 tahun menjalani karir sebagai seorang hakim, Suhadi yang juga seorang pecinta tenis, dinaikkan pangkatnya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna (Bengkulu Selatan).

Meski masa jabatannya sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Manna hanya berlangsung selama 1 tahun. Namun setelah itu ia menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung, mengawasi kasus-kasus khusus dalam periode 2007-2010. Serta pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Takengon (Aceh) pada tahun 1996.

8 Pintu Surga dan 8 Golongan yang Berhak Masuk Menurut Kitab Nusantara

Setelah memimpin Pengadilan Negeri Takengon selama empat tahun, pada tahun 2000, dia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sumedang. 

Tugas kepemimpinan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sumedang dilakukan selama empat tahun delapan bulan sebelum ia kembali dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

Pandangan Plato dalam 'Apology', Pujian untuk Socrates atau Kritik Terhadap Athena?

Suhadi memimpin Pengadilan Negeri Karawang selama periode 2003-2005. Kemudian, ia mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2005. 

Untuk Suhadi, jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menjadi puncak dari serangkaian promosi dan mutasi dalam posisi kepemimpinan di pengadilan tingkat pertama.

Halaman Selanjutnya
img_title