Daftar 6 Hakim MK yang Mendapatkan Sanksi Teguran Lisan Kolektif dari Putusan MKMK

Daftar 6 Hakim MK yang Mendapatkan Sanksi Teguran Lisan Kolektif.
Sumber :
  • Fakultas Hukum UMSU

Jakarta, Mindset – Daftar 6 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan diungkap dalam artikel ini. Simak info selengkapnya!

Demo Darurat Indonesia Hari Ini, Begini Kata Bung Hatta tentang Demo

MKMK telah mengambil langkah tegas terhadap enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keputusan ini berdasarkan laporan dengan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 yang menyangkut enam hakim MK.

Daftar 6 Hakim yang Mendapatkan Sanksi dari MKMK 

Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan MKMK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Demo DPR Hari Ini Darurat Indonesia, Apa Saja Isi Tuntutannya?

Melansir VIVA, keenam hakim MK yang dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif diantaranya:

  1. Enny Nurbaningsih;
  2. Manahan MP Sitompul;
  3. Suhartoyo;
  4. Daniel Yusmic;
  5. Guntur Hamzah; 
  6. Wahiduddin Adams.

Ketua Majelis Kehormatan MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa keenam hakim terlapor terbukti tidak mampu menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Hal ini menjadi sorotan karena informasi yang bocor ke media massa melanggar prinsip kepantasan.

Halaman Selanjutnya
img_title
1108 Halaman, Putusan MK untuk Permohonan Paslon 01 Dibacakan Selama 6 Jam