Pengacara Ferdy Sambo Sebut Kliennya Tak Ikhlas Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:28 WIB
Sumber :
- VIVA
''Tak ada yang meringankan (untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi). Tidak ada yang meringankan untuk keduanya, hal itu menjadi pertanyaan untuk kami atas keputusan hakim,'' ujarnya.
Baca Juga :
Kronologi Pengemudi Lexus Nopol Kedubes Tabrak Orang di Koja, Ciri-Ciri Pelaku Terungkap
Baca juga: RKUHP dan Pasal Karet
Atas vonis hukuman mati tersebut, pihak pengacara Ferdy Sambo akan mempelajari hasil keputusan dari majelis hakim tersebut.
Arman pun mengungkapkan perihal pengajuan banding pihaknya akan terlebih mengkaji dulu atas putusan sebelumnya.
Sehingga belum ditentukan akan atau tidaknya mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
Tidak Ada yang Meringankan, Hal Memberatkan Lebih Banyak
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Majelis Hakim pun telah menimbang hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.