RKUHP dan Pasal Karet

Banner ucapan penolakan pengesahan RKUHP di halaman DPR.
Sumber :
  • viva.co.id - mindset

Mindset – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI. Sementara berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat menolak. Alasan pihak-pihak yang menolak itu sederhana. Ada banyak pasal kontroversial di dalamnya yang berpotensi menjadi pasal karet untuk melakukan tindakan represif terhadap pihak tertentu. 

Sidang MK Pilpres 2024 Hari Ini Kejutan Kubu Prabowo-Gibran?

Dalam siaran Political Show CNN Indonesia pada 29 November 2022, “Selangkah Lagi RKUHP Disahkan?”. Talkshow ini menghadirkan Wamen Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharief Hiariej. Hadir pula Ketua YLBHI Muhammad Isnur, Pendiri Lokataru Haris Azhar, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani sebagai pembicara dan mahasiswa. Dalam diskusi tersebut tampak bahwa bukannya tidak ada titik temu antara kedua pihak yang mendukung dan menolak. Titik temu itu bisa kita temukan dalam bentuk perbaikan penegakan hukum.

KUHP adalah kitab undang-undang hukum pidana. Disusun dengan niat baik semakin tegaknya hukum oleh para penyusunnya. Akan tetapi pihak penegak hukum di lapangan yang pertama-tama adalah polisi, pihak yang tidak termasuk sebagai penyusun. 

Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Kamis 28 Maret

Dengan demikian, pihak-pihak yang menolak disahkannya RKUHP pada dasarnya memiliki kekhawatiran. Mereka khawatir ada kesenjangan tafsir antara penegak hukum di lapangan dengan para penyusun RKUHP itu sendiri. 

Saat RKUHP sudah disahkan kini, berbagai pihak yang menolak mungkin saja mengambil opsi berupa mengajukan uji undang-undang atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Jika tindakan itu juga gagal, apa boleh buat opsi yang tersisa adalah menanti dan menyaksikan praktik penegakan hukum berdasarkan KUHP terkait. 

Deklarasi Fredi Darmawan di Ciamis, Caleg PSI Dapil Jabar X Ini Mantapkan Komitmen untuk Rakyat

Hanya setelah itulah kita bisa menyaksikan apakah kekhawatiran itu bisa perlahan dikikis, Karena dalam pelaksanaan penegakan hukum kedepan ternyata tidak terjadi kesenjangan tafsir. Selain itu juga tidak terjadi pemanfaatan pasal karet untuk melakukan tindakan represif. Bisa juga yang terjadi sebaliknya, bahwa peristiwa-peristiwa kedepan justru membuktikan kekhawatiran pihak-pihak yang menolaklah yang benar.

*) Oleh Cep Subhan KM, Redaktur Mindset.Viva.co.id 
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis.

Halaman Selanjutnya
img_title