Hukum Suntik Saat Puasa? Ini 3 Pendapat Berbeda Para Ulama Fiqh
Minggu, 17 Maret 2024 - 20:57 WIB
Sumber :
- Freepik
Bandung, Mindset – Apa hukum suntik saat berpuasa? Berikut tiga pendapat yang berbeda dari para ulama Fiqh terkait boleh tidaknya suntik saat puasa.
Baca Juga :
Benarkah Sambal Bisa Meningkatkan Gairah Seksual? Ini Penjelasan dari Ahli Endokrinologi
Dalam praktek medis, terkadang situasi darurat membutuhkan tindakan suntik bagi orang yang sedang menjalani puasa.
Namun, pendapat ulama fiqh tentang hukum suntik saat berpuasa menjadi perdebatan menarik, dengan tiga sudut pandang yang berbeda.
Hukum Suntik Saat Puasa
Baca Juga :
Mengapa Kanker Ovarium Bisa Menyerang Bayi? Penjelasan Medis dan Kasus Mengejutkan dari Malaysia
Mengutip Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah karya Hairul Hudaya ada tiga pendapat berbeda dikalangan ulama fiqh terkai masalah suntik saat puasa. Berikut uraiannya:
Pertama, Membatalkan Puasa Secara Mutlak
Beberapa ulama berpendapat bahwa suntikan yang masuk ke dalam rongga tubuh secara mutlak dapat membatalkan puasa.
Halaman Selanjutnya
Mereka memandang bahwa masuknya zat cair ke dalam rongga tubuh merupakan hal yang mempengaruhi kondisi puasa seseorang.