5 Dalil Plagiarisme dan Swaplagiarisme Haram Sesuai Fatwa MUI

Ilustrasi Undang-Undang
Sumber :
  • freepik.com

MindsetFatwa MUI No. 1 Th. 2003 memutuskan hak cipta sebagai kekayaan yang dilindungi oleh agama dan hukum. 

Fatwa MUI Larang Salam Lintas Agama Trending Twitter, Begini Selengkapnya

Dengan demikian, segala jenis tindakan pelanggaran hak cipta, baik itu plagiarisme, swaplagiarisme, ataupun pembajakan dan semacamnya hukumnya haram. 

Ada banyak dalil yang MUI gunakan sebagai dasar fatwa hak cipta, dari mulai ayat-ayat Al Quran, hadis, kaidah fikih, sampai pendapat ulama. 

Batasan Toleransi dalam Islam, Fatwa Salam Lintas Agama dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII

Berikut Mindset rangkumkan 5 dalil penting hukum Hak Cipta yang menjadi dasar hukum plagiarisme, swaplagiarisme, dan semacamnya sebagai haram. 

1. Al Quran Surah An Nisa: 29

Surah An Nisa ayat 29

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019
Jual Ginjal Solusi Ekonomi? Ternyata Begini Hukum Jual Ginjal

Dalam ayat tersebut Allah berfirman tentang haramnya memakan harta orang lain. Hak cipta merupakan harta milik seseorang.

Dengan demikian, hukum plagiarisme dan swaplagiarisme haram karena tindakan tersebut sama dengan memakan harta yang bukan milik kita. 

2. Al Quran Surah Asy Syuara: 183

Surah Asy Syuara ayat 183

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019

Dalam ayat tersebut Allah berfirman melarang kita menyebabkan kerugian pada hak-hak manusia. 

Plagiarisme jelas merugikan hak orang lain, demikian juga swaplagiarisme yang merugikan penerima pengalihan hak ekonomi karya kita yang dijiplak. 

3. Hadis tentang Pengalihan Kekayaan

Hadis Pengalihan Kekayaan

Photo :
  • Tangkapan Layar

Dari sudut pandang Islam, Hak Cipta merupakan bagian dari mal atau kekayaan.

Artinya, hal tersebut termasuk objek yang dilindungi, bisa diwariskan dan juga dijadikan objek akad. 

Sesuai dengan UU Hak Cipta, Hak Cipta bisa dialihkan kepada ahli waris, sementara hak ekonomi sebagai bagian dari hak cipta juga bisa dialihkan secara temporer, misalnya kepada penerbit atau media. 

4. Hadis tentang larangan zalim

Hadis Qudsi Larangan Berbuat Zalim

Photo :
  • Tangkapan Layar

Plagiarisme dan swaplagiarisme sama dengan pembajakan. Keduanya selain merupakan tindakan pencurian juga penipuan. 

Maka plagiarisme dan swaplagiarisme termasuk ke dalam kategori tindakan zalim yang diharamkan dalam Islam. 

5. Pendapat Ulama terkait Hak Cipta

Pendapat Ulama tentang Hak Cipta

Photo :
  • Tangkapan Layar

Para ulama mazhab utama sepakat bahwa hak cipta termasuk bagian dari harta yang dilindungi oleh hukum. 

Syaratnya, hak cipta tersebut berkaitan dengan ciptaan yang memang tidak bertentangan dengan syariat Islam. 

Demikian 5 di antara dalil agama yang digunakan oleh MUI sebagai basis fatwa MUI terkait Hak Cipta, Sobat Mindset.