Pengacara Ferdy Sambo Sebut Kliennya Tak Ikhlas Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan.
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, Mindset – Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo telah sampai pada puncaknya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso pada sidang penyampaian putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Pahitnya Sakit Hati, Wanita di Kendal Teror Mantan Setelah Batal Nikah dan Keperawanan Direnggut

Atas vonis hukuman mati tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara mewakili kliennya untuk menanggapi hasil putusan hakim.

''Oh enggak, enggak(ikhlas),''  ucap Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis usai pelaksanaan sidang penyampaian putusan di PN Jaksel.

Regulasi Surat Edaran Bupati Ciamis Berhasil Kumpulkan Dana Rp2 Miliar untuk Palestina Lewat Baznas

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Telah Ditetapkan, Ini Penjelasan Hukuman Mati di Indonesia

Melansir VIVA, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, Ferdy Sambo sebenarnya siap menerima putusan vonis dari majelis hakim.

Update Peristiwa Bentrokan di Bitung, Total 9 Tersangka Diamankan Polisi

Lebih lanjut, Arman mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut merasa kecewa, atas putusan Hakim yang disampaikan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Menurut Arman, hasil keputusan hakim atas vonis Ferdy Sambo banyak yang tak sesuai fakta dalam persidangan. Akan tetap dimasukan dalam pertimbangan majelis hakim dalam isi putusannya.

''Tak ada yang meringankan (untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi). Tidak ada yang meringankan untuk keduanya, hal itu menjadi pertanyaan untuk kami atas keputusan hakim,'' ujarnya.

Baca juga: RKUHP dan Pasal Karet

Atas vonis hukuman mati tersebut, pihak pengacara Ferdy Sambo akan mempelajari hasil keputusan dari majelis hakim tersebut.

Arman pun mengungkapkan perihal pengajuan banding pihaknya akan terlebih mengkaji dulu atas putusan sebelumnya. 

Sehingga belum ditentukan akan atau tidaknya mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo.

Tidak Ada yang Meringankan, Hal Memberatkan Lebih Banyak

Ferdy Sambo saat dipersidangan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Majelis Hakim pun telah menimbang hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Perkara yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus ini adalah tindakan yang dilakukan kepada ajudannya. 

Sebagaimana diketahui, Brigadir J telah menjadi ajudan Ferdy Sambo selama 3 tahun lebih. Sampai akhirnya dia harus meninggal ditembak rekannya atas perintah mantan Kadiv Propam Polri.

Atas tindakan Ferdy Sambo membuat luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Selain itu, siasat Ferdy Sambo dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Baca juga: Ibu Muda Tersangka Pencabulan di Jambi Lapor Polisi, Mengaku Diperkosa 8 Anak

Ditambah Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri dengan menggunakan wewenang kekuasaan dan menutupi kejahatan secara jamaah dengan beberapa koleganya.

''Tindakan terdakwa telah membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat. Terdakwa (Ferdy Sambo) dalam persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,'' ucap hakim.

Sementara, perihal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut. Pihak majelis hakim menyatakan tidak ada satupun hal yang meringankannya.

''Tak ada hal meringankan (bagi Ferdy Sambo) dalam perkara ini,'' imbuhnya.