Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dapat Penolakan dari 8 Parpol Parlemen

Pimipinan 8 Partai Politik tolak sistem Pemilu proporsional tertutup.
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Politik, MindsetSistem Pemilu Proporsional Tertutup mendapat penolakan dari 8 partai politik (Parpol) parlemen DPR. Penolakan tersebut disampaikan oleh kedelapan pimpinan partai politik pada Pertemuan yang digelar di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Minggu, 8 Januari 2023.

1108 Halaman, Putusan MK untuk Permohonan Paslon 01 Dibacakan Selama 6 Jam

Melansir VIVA.co.id, kedelapan partai politik tersebut diantaranya, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai persatuan pembangunan (PPP). 

Adapun elite politik yang hadir dalam pertemuan ini yakni Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto; Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Zulkifli Hasan bersama Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.

Sidang MK Hari Ini, Keterangan 4 Menteri dan DKPP terkait Bansos

Kemudian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin); Partai NasDem diwakili Wakil Ketua Umum Ahmad Ali dan Sekretaris Jenderal, Johnny Plate; Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Sementara untuk PPP diwakili oleh Wakil Ketua Umum, Amir Uskara.

Sidang MK Pilpres 2024 Hari Ini Kejutan Kubu Prabowo-Gibran?

Baca juga: Apa Maksud Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Penjelasannya

Menurut kedelapan pimpinan partai tersebut, sistem pemilu proporsional terbuka tak seharusnya diganti. Karena sistem tersebut sebagai bentuk kemajuan demokrasi Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title