Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dapat Penolakan dari 8 Parpol Parlemen
- VIVA / Ahmad Farhan
Karena sistem tersebut telah diterapkan dalam 4 kali penyelenggaraan Pemilu. Diantaranya pada tahun 2004, 2009, 2015 dan terakhir tahun 2019, lalu.
Sistem Pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Putusan MK
Penerapan sistem pemilu proporsional terbuka pun sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ) Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Putusan tersebut telah dibacakan oleh MK pada 23 Desember 2008, silam.
Terkait adanya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 soal sistem pemilu proporsional terbuka.
Airlangga menilai akan menjadi contoh buruk hukum di Indonesia, terutama apabila MK sampai mengabulkannya.
DPR memiliki 9 parpol yang berada di parlemen. Hanya ada 1 partai politik yang tidak ikut serta dalam penolakan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yakni Partai Demokrasi Indonesia - PDI Perjuangan.
Demikian informasi mengenai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dapat Penolakan dari 8 Parpol Parlemen.