Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dapat Penolakan dari 8 Parpol Parlemen

Pimipinan 8 Partai Politik tolak sistem Pemilu proporsional tertutup.
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Karena sistem tersebut telah diterapkan dalam 4 kali penyelenggaraan Pemilu. Diantaranya pada tahun 2004, 2009, 2015 dan terakhir tahun 2019, lalu.

Sistem Pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Putusan MK 

1108 Halaman, Putusan MK untuk Permohonan Paslon 01 Dibacakan Selama 6 Jam

Penerapan sistem pemilu proporsional terbuka pun sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ) Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Putusan tersebut telah dibacakan oleh MK pada 23 Desember 2008, silam.

Terkait adanya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 soal sistem pemilu proporsional terbuka. 

Sidang MK Hari Ini, Keterangan 4 Menteri dan DKPP terkait Bansos

Airlangga menilai akan menjadi contoh buruk hukum di Indonesia, terutama apabila MK sampai mengabulkannya.

DPR memiliki 9 parpol yang berada di parlemen. Hanya ada 1 partai politik yang tidak ikut serta dalam penolakan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yakni Partai Demokrasi Indonesia - PDI Perjuangan.

Sidang MK Pilpres 2024 Hari Ini Kejutan Kubu Prabowo-Gibran?

Demikian informasi mengenai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dapat Penolakan dari 8 Parpol Parlemen.

Halaman Selanjutnya
img_title