Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Judi Online Internasional, Sita Ratusan Rekening dan 4 Tersangka Berhasil Diringkus
- https://www.tvonenews.com/berita/450553-sindikat-judi-online-internasional-dibongkar-polda-metro-jaya-tangkap-4-tersangka-dan-sita-ratusan-rekening
Jakarta, VIVA Mindset – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kembali mengungkap sindikat judi online internasional bersitus ‘1XBET’.
Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka melalui patroli siber oleh tim Subdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026.
“Petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian,” jelas Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas S, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa 30 Juni 2026, mengutip tvOnenews.com.
Lebih lanjut, setelah patroli siber dilakukan, pihak Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan penyelidikan hingga melakukan penangkapan keempat tersangka pada 9 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya menyebut bahwa jaringan tersebut dikendalikan dengan menggunakan sistem terstruktur dengan menyasar tiga klaster.
Modus operandi dari kasus ini terkait dengan pencucian uang yang melibatkan pemanfaatan ratusan rekening milik masyarakat di daerah pedesaan.
Tiga klaster utama yang menjadi sasaran dalam sindikat tersebut, antara lain:
- Klaster pertama beroperasi di Cianjur, Jawa Barat dengan modus sebagai pengepul rekening
- Klaster kedua beroperasi di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan tugas mengelola operasional teknis situs, operator, dan admin website
- Klaster ketiga beroperasi di luar negeri sebagai klaster pengendali utama
Dari kasus tersebut, tiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial SGR, AC, dan WS di Banjarmasin dengan arahan dari pengendali berinisial WN yang masuk DPO karena berada di luar Indonesia.
“Kami duga ada keterlibatan warga negara asing karena satu DPO kami, WN, berada di luar negeri. Dari data perlintasannya, yang bersangkutan berada di Vietnam dan Malaysia,” ujar AKBP Grawas dalam tvOnenews.com.
Sementara, tersangka lain yang berhasil ditangkap berinisial APS di wilayah Cianjur dengan tugas sebagai koordinator pencari rekening nominee (rekening atas nama orang lain) yang digunakan sebagai deposit dan penarikan tunai operasional judi online.
Modus APS dengan melakukan iming-iming imbalan Rp300 ribu – Rp500 ribu per rekening dengan membujuk warga pedesaan yang mengalami kesulitan ekonomi untuk membuka rekening baru.