Polda Bali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Jimbaran, Amankan 1,7 Kg Ganja dan 102 Gram Sabu

Barang Bukti Sitaan Polda Bali Kasus Peredaran Narkotika di Jimbaran
Sumber :
  • https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2026/08/12/1001564143.jpg

Badung, VIVA Mindset – Kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

img_title Bareskrim Polri Bongkar Kasino Ilegal Amankan Barang Bukti Rp1,048 Miliar dan Set Alat Perjudian

Dalam operasi pengungkapan tersebut, Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial YPS asal Medan, Sumatra Utara yang diduga kuat sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.

Dalam pengungkapan awal, Tim Opsnal Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil melakukan penangkapan yang bermula dari adanya informasi dan temuan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan jalan Jimbaran yang didapatkan pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WITA.

img_title Polda Bali Perketat Pengawasan Siber Guna Waspadai Kejahatan Digital

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengonfirmasi pihaknya kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah kos di Br/Link Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung sekitar pukul 00.40 WITA pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dari kegiatan tersebut, petugas pun turut melakukan penggeledahan terhadap YPS mulai dari badan hingga area kamar kos yang ditempati dengan disaksikan dua orang warga.

img_title Kemenhut Siapkan 1.000 Polhut dalam Penanganan Karhutla

Hasil penggeledahan, ditemukan YPS menyimpan 18 paket plastik klip bening berisi ganja dengan berat bruto 1.750,90 gram atau netto 1.696,24 gram.

Selain itu, ditemukan pula dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 104,06 gram atau netto 102,14 gram.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sekitar 1,7 kilogram ganja dan 102 gram sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dalam mediahub.polri.go.id pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari satu buah tas ransel hitam merk Consina yang disimpan YPS.

Sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan, berupa satu bendel plastik klip bening, 10 pack kertas linting merk Raja Mas, dan satu telepon seluler Oppo Reno 8 warna silver.

Terkait pengungkapan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy turut menjelaskan dari hasil penyelidikan di lapangan, YPS sebagai tersangka terlihat dari gerak-gerik tidak wajar hingga petugas mencurigainya dan langsung melakukan pengaman di area tersebut.

“Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dalam keteranganya, dilansir dari antaranews.com.

Halaman Selanjutnya
img_title