Bagaimana Pandangan Islam Tentang Musik dan Lukisan? Begini Menurut Buya Yahya
- Ist
Mindset – Dalam dunia seni, perdebatan mengenai hukum Islam terhadap musik dan lukisan kerap muncul. Beberapa menganggapnya haram, sementara yang lain menyatakan bahwa seni adalah bagian dari kehidupan manusia yang tidak bisa dipisahkan.
Buya Yahya, seorang ulama yang dikenal dengan pemahaman mendalam terhadap agama dan pendekatan dakwah yang sejuk, menjelaskan bahwa seni pada dasarnya adalah keindahan yang diperbolehkan dalam Islam, selama masih dalam batasan syariat.
Seni Dalam Islam: Keindahan yang Perlu Dibatasi
Melansir channel Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya, menerangkan bahwa seni adalah elemen penting dalam kehidupan manusia. Ia menegaskan bahwa orang yang tidak memiliki jiwa seni adalah orang yang "cacat secara mental."
Namun, seni harus tetap mengikuti aturan agar tidak menjadi sesuatu yang menyimpang.
Ia mencontohkan bagaimana seni bisa digunakan dalam berbagai bidang, termasuk dalam desain busana, tulisan, dan bahkan dalam kehidupan berumah tangga.
Lukisan dan Patung: Apa yang Diperbolehkan?
Bagaimana Hukum Seni dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya!
- Channel Youtube/Al-Bahjah TV
Dalam Islam, lukisan dan patung memiliki aturan tersendiri. Buya Yahya membagi seni rupa menjadi beberapa kategori:
- Gambar yang tidak bernyawa (seperti pohon, gunung, rumah) diperbolehkan secara mutlak.
- Gambar bernyawa yang berbentuk tiga dimensi (patung), hukumnya haram mutlak.
- Lukisan bernyawa namun tidak berbentuk utuh, sebagian ulama membolehkannya asalkan tidak mengandung unsur yang merendahkan atau membangkitkan syahwat.
- Fotografi, diperbolehkan selama tidak memperlihatkan aurat atau unsur yang merendahkan martabat seseorang.
- Boneka untuk anak-anak, diperbolehkan, namun tidak untuk orang dewasa sebagai pajangan.
Dengan demikian, Islam tidak menolak seni rupa sepenuhnya, tetapi mengatur batasannya agar tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Musik dalam Islam: Tidak Selalu Haram
Pandangan tentang musik dalam Islam juga sering menjadi bahan diskusi. Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak semua alat musik diharamkan.
Hadroh dan rebana, misalnya, adalah bentuk musik yang diperbolehkan. Namun, musik yang digunakan untuk kegiatan maksiat, seperti mengiringi minuman keras dan perzinaan, masuk dalam kategori yang diharamkan.
Hadis Rasulullah SAW menyebutkan bahwa di akhir zaman akan muncul orang-orang yang menghalalkan zina, minuman keras, dan ma'azif (alat musik).