Bagaimana Pandangan Islam Tentang Musik dan Lukisan? Begini Menurut Buya Yahya
Jumat, 14 Februari 2025 - 14:58 WIB
Sumber :
- Ist
Bagaimana Hukum Seni dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya!
Photo :
- Channel Youtube/Al-Bahjah TV
Dalam Islam, lukisan dan patung memiliki aturan tersendiri. Buya Yahya membagi seni rupa menjadi beberapa kategori:
- Gambar yang tidak bernyawa (seperti pohon, gunung, rumah) diperbolehkan secara mutlak.
- Gambar bernyawa yang berbentuk tiga dimensi (patung), hukumnya haram mutlak.
- Lukisan bernyawa namun tidak berbentuk utuh, sebagian ulama membolehkannya asalkan tidak mengandung unsur yang merendahkan atau membangkitkan syahwat.
- Fotografi, diperbolehkan selama tidak memperlihatkan aurat atau unsur yang merendahkan martabat seseorang.
- Boneka untuk anak-anak, diperbolehkan, namun tidak untuk orang dewasa sebagai pajangan.
Dengan demikian, Islam tidak menolak seni rupa sepenuhnya, tetapi mengatur batasannya agar tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Musik dalam Islam: Tidak Selalu Haram
Pandangan tentang musik dalam Islam juga sering menjadi bahan diskusi. Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak semua alat musik diharamkan.
Hadroh dan rebana, misalnya, adalah bentuk musik yang diperbolehkan. Namun, musik yang digunakan untuk kegiatan maksiat, seperti mengiringi minuman keras dan perzinaan, masuk dalam kategori yang diharamkan.
Halaman Selanjutnya
Hadis Rasulullah SAW menyebutkan bahwa di akhir zaman akan muncul orang-orang yang menghalalkan zina, minuman keras, dan ma'azif (alat musik).