Anak Muda Dalam Jeratan Judi Online
- Mindset
Sementara yang berkaitan dengan Judol pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan keluarnya Perppu UU ITE tahun 2024, didalamnya diatur mengenai pasal yang berkaitan dengan sanksi bagi yang melakukan kegiatan judol antara lain maksimal 10 tahun pidana dan denda maksimal 10 milyar.
Namun setiap tahunnya, kasus mengenai judol mengalami kenaikan yeng mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2023 kepolisian menemukan 1.196 kasus mengenai judol, dan pada tahun 2024 per – April sudah ditemukan 792 kasus judol. Hal ini tidak menutupkemungkinan terus bertambah sampai akhir tahun jika tidak ada penanganan khusus pada permasalahan ini.
Seakan menjadi penyakit menular, Judol menjangkit ke berbagai kalangan kelompok usia.
Menurut data yang dihimpun satuan tugas (SatGas) Pemberantasan Judi Online, akun pengguna Judol yang dibawah usia 10 tahun sebesar 2 persen = 80 ribu, rentang usia antara 10 – 20 tahun sebesar 11 persen = 440 ribu, rentang usia 21 – 30 tahun sebesar 13 persen = 520 ribu, dan rentang usia 30 – 50 tahun sebesar 40 persen = 1.640.000 orang adalah representasi paling dominan, serta sisanya rentang usia 50 tahun keatas sebesar 34 persen = 1.350.000 orang.
Jika melihat data tersebut, anak muda menyumbang cukup banyak persentase yang terdeteksi bermain Judol.
Tidak hanya masuk ke semua kelompok usia, Judol pun bak penyakit yang superior, karena masuk dalam kelompok profesi apapun antara lain: pegawai, pengusaha, pejabat, buruh, petani, dan lain sebagainya.
Artinya, Judol tidak bisa di dikotomi antara wilayah perkotaan dan pedesaan, melainkan masuk dalam ruang geografis manapun.
Rata-rata pemain Judol adalah dari kalangan kelas menengah kebawah atau sebesar 80 persen dengan nilai transaksi dimulai dari 10 ribu sampai 100 ribu.
Sedangkan sisanya kelas menenagah ke atas dengan nilai transaksi dimulai dari 100 ribu sampai 40 milyar.